
OPINI – Di beberapa daerah di tanah Papua, terdapat ratusan bahkan ribuan hektar lahan sawit yang ditanam oleh perusahaan-perusahaan yang diberikan izin oleh pemerintah.
Sementara konflik antara masyarakat dan perusahaan kelapa sawit di tanah Papua juga masih terus terjadi, terdapat pro dan kontra terhadap investasi sawit. Ada yang mendukung perusahaan, ada juga yang meminta perusahaan tutup.
Sementara itu, penerimaan resmi dari sawit selama ini disetor ke pemerintah pusat. Kepada pemerintah daerah, jumlah yang diberikan masih sangat kecil tidak sebanding dengan jumlah sawit dan minyak sawit yang keluar dari pohon sawit yang ditanam di tanah Papua.
Atau mungkin kecil karena masuk ke kantong pribadi oknum pejabat.
Untuk itu, haruslah dipikirkan untuk dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat pemilik tanah dan daerah dalam bentuk dana bagi hasil (DBH).
Di Provinsi Papua Tengah, perkebunan sawit terdapat di Kampung Wami dan Sima, Distrik Yaur, Kabupaten Nabire dan di Kabupaten Mimika yakni di Kampung Kiura, Distrik Mimikà Barat. Dengan dana bagi hasil sawit, daerah ini harus mendapat perhatian.
Dasar hukum bagi hasil
Sektor perkebunan sawit, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Dana Bagi Hasil (DBH) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas yang membawa dampak negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
Sebagaimana diatur pada Pasal 5, DBH Sawit dibagikan kepada:
- Provinsi yang bersangkutan sebesar 20% (dua puluh persen);
- Kabupaten/kota penghasil sebesar 60% (enam puluh persen); dan
- Kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20% (dua puluh persen).
Penentuan besaran rincian alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi/kabupaten/kota tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan tiga indikator sebagai berikut:
- Luas lahan perkebunan sawit;
- Produktivitas lahan perkebunan sawit; dan/atau
- Indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
DBH Sawit dapat digunakan untuk membiayai kegiatan seperti pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Realisasi atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (11/4/2023), menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menyalurkan dana bagi hasil sektor perkebunan kelapa sawit, senilai 34 Triliun atau DBH sawit minimal Rp 1 miliar kepada 350 daerah penghasil minyak sawit.
“Berdasarkan data yang dimiliki saat ini, jumlah daerah yang akan menerima DBH sawit adalah 350 daerah. Ini terdiri dari daerah penghasil, daerah perbatasan dengan daerah penghasil, dan provinsi dimana daerah penghasil tersebut ada. Di dalamnya termasuk 4 daerah otonomi baru (DOB) di Papua,” terangnya.
Bagaimana di Tanah Papua
Provinsi dan kabupaten-kabupaten di tanah Papua kini tidak hanya menjadi penonton atau hanya menyaksikan dibukanya kebun kebun sawit di Tanah ini, tetapi mulai mendapat DBH Sawit.
Hasil dari dana bagi hasil ( DBH) dari perkebunan kelapa sawit ini diharapkan dapat memberikan manfaat atau dapat digunakan untuk pengembangan masyarakat yang ada di sekitar perkebunan kelapa sawit dan juga pengembangan masyarakat adat dan kampung-kampung yang ada di sekitar perkebunan kelapa sawit.
DBH Sawit telah masuk di Kasda, misalnya di Kabupaten Jayapura telah menerima DBH Sawit dan digunakan, terbaca di LPSE Kab Jayapura, sbb: Nama Paket pekerjaan, Peningkatan Jalan Poros Nimbokrang II – Sarmi (DBH Sawit Tahun 2023).
-
- Kode Lelang : 3177647
- Unit : LPSE Kabupaten Jayapura
- Satuan Kerja : Dinas Pekerejaan Umum dan Penataan Ruang
- Pagu : Rp. 5,927,427,000.00
- Anggaran : APBD 2024.
Semoga, DBH Sawit Kabupaten Nabire digunakan untuk Kampung Wami dan Sima. Kemudian di Kabupaten Mimika digunakan untuk Kampung Kiura.
Penutup
Pemerintah telah memberikan payung hukum mengenai dana bagi hasil dari perkebunan kelapa sawit yaitu PP No 38 tahun 2023 tentang DBH Sawit.
Selama ini, kita hanya mendengar dana bagi hasil minyak dan gas, dana bagi hasil dari tambang dan dari sektor lainnya yang disebut dengan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
Pemda harus memastikan adanya DBH Sawit masuk dalam Kas Daerah. Bila DBH Sawit sudah masuk dalam Kas Daerah, diharapkan dapat diarahkan digunakan untuk pembangunan daerah yang berdekatan dengan perkebunan sawit. (*)
Penulis: John NR Gobay
Mantan Anggota DPR Provinsi Papua periode 2019-2024