Rencana Pemerintah Kota Jayapura untuk melahirkan Peraturan Daerah tentang Keamanan Kota menjadi perbincangan panas di ruang publik. Wali Kota Jayapura menyebut warga dari 14 kampung telah menyatakan dukungan terhadap rancangan ini. Namun, di balik kabar itu, tersimpan satu butir yang membuat banyak orang gelisah: larangan aksi pemalangan dan demonstrasi.
Apakah benar yang hendak dijaga adalah kedamaian, atau justru ketenangan penguasa dari kritik rakyatnya?
Antara Keamanan dan Kebebasan
Thomas Hobbes pernah menulis bahwa manusia membutuhkan negara yang kuat agar terhindar dari kekacauan. Dalam logika Hobbesian, larangan demonstrasi bisa dibenarkan — demi mencegah konflik dan menjamin stabilitas.
Namun, filsuf lain seperti John Locke dan Jean-Jacques Rousseau mengingatkan: kekuasaan hanya sah jika rakyat memiliki hak untuk menyuarakan ketidakadilan. Demonstrasi bukan ancaman terhadap negara, melainkan suara moral rakyat terhadap penguasa.
Maka, ketika pemerintah menjanjikan “keamanan kota”, pertanyaannya bukan lagi apa yang dijanjikan, tetapi untuk siapa keamanan itu diciptakan.
Kedamaian Bukanlah Keheningan
Papua memang tidak mengenal bentuk “demokrasi jalanan” seperti di Barat. Tetapi sejak lama, orang Papua hidup dengan tradisi musyawarah — duduk bersama di bawah pohon besar atau di honai, mendengar dan berbicara dengan hati terbuka.
Di situlah ruh demokrasi Papua tumbuh: dialog, bukan diam.
Kedamaian sejati lahir bukan dari ketakutan, tetapi dari keberanian mendengar suara yang berbeda. Jika larangan demonstrasi diberlakukan tanpa menyediakan ruang alternatif untuk menyalurkan aspirasi, maka itu bukan kedamaian khas Papua — melainkan keheningan yang menakutkan.
Rakyat yang diam bukan berarti sepakat; bisa jadi mereka takut. Dan ketakutan, kata filsafat politik, bukan dasar bagi perdamaian sejati.
Ketika Hukum Menjadi Pagar Kekuasaan
John Rawls menyebut kebebasan berpendapat dan berkumpul sebagai basic liberty — kebebasan dasar yang tak boleh dikorbankan bahkan atas nama kesejahteraan kolektif.
Amartya Sen menegaskan bahwa keadilan bukan sekadar aturan, melainkan kemampuan manusia untuk berpartisipasi dalam kehidupan yang ia nilai bermakna.
Larangan demonstrasi berarti merampas kemampuan moral itu.
Dari kacamata Jürgen Habermas, hal ini sama saja menutup ruang publik dan menjadikan politik sebagai monolog kekuasaan.
Dan ketika politik kehilangan dialog, hukum berubah dari pelindung rakyat menjadi pagar penguasa.
Kota yang tenang bukan selalu kota yang damai. Kadang, ketenangan hanyalah tanda bahwa rakyat sudah kehilangan ruang untuk bersuara.
Perda yang Mendengar, Bukan Membungkam
Johan Galtung menyebut kondisi seperti itu sebagai negative peace — kedamaian palsu yang hanya berarti “tidak ada konflik”, tetapi menyimpan ketidakadilan di dalamnya.
Padahal, seperti kata Martin Luther King Jr., “Perdamaian sejati bukanlah ketiadaan ketegangan, melainkan hadirnya keadilan.”
Karena itu, Jayapura seharusnya tidak menempuh jalan sunyi dengan melarang demonstrasi.
Pemerintah dapat justru menjadi pelopor Perda yang mengatur, bukan menutup, cara penyampaian aspirasi secara damai dan bermartabat.
Perda yang baik bukan menutup mulut warga, tapi membuka telinga pemerintah.
Masyarakat adat dan pemerintah bisa bersama menjaga kehormatan kota tanpa menghapus hak moral rakyat untuk berbicara.
Papua butuh Perda yang lahir dari dialog, bukan Perda yang membungkam dialog.
Keamanan sejati lahir bukan karena warga diam, tetapi karena pemerintah adil.
Dan kedamaian Papua hanya akan bertahan jika suara rakyat tetap didengar — entah melalui musyawarah, doa, atau demonstrasi damai.
Papua tidak hanya ingin hidup aman. Papua ingin hidup damai dalam keadilan.(*)
Oleh Alberth Yomo – Jurnalis Jubi






