
Aspirasi dari Akar Rumput
Jayapura(27/2/2026) — Suara perempuan Papua kembali mengemuka dalam forum rapat dengar pendapat yang mempertemukan Majelis Rakyat Papua (MRP), pemerintah daerah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, yang digelar di Abepura, Jumat (27/2/2026). Forum diskusi yang dimoderatori oleh Frederika Korain ini menjadi refleksi atas perjalanan panjang perjuangan perempuan Orang Asli Papua (OAP) untuk memperoleh perlindungan yang nyata—bukan hanya di atas kertas.

Wakil Ketua Pokja Perempuan MRP Provinsi Papua, Sandra Mambrasar, memaparkan bahwa selama 2,5 tahun terakhir pihaknya melakukan penjaringan aspirasi di delapan kabupaten dan satu kota. Dari kunjungan kerja itu, terkumpul data dan pengalaman hidup perempuan yang menjadi dasar penyusunan pokok-pokok pikiran guna mendorong lahirnya regulasi perlindungan perempuan OAP.
Menurut Sandra, suara perempuan di kampung-kampung memperlihatkan persoalan yang serupa: keterbatasan akses pendidikan, lemahnya layanan kesehatan, ketimpangan ekonomi, serta ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat. Temuan-temuan itu memperlihatkan bahwa pembangunan belum sepenuhnya menyentuh realitas kehidupan perempuan Papua.
Empat Isu Dasar: Pendidikan, Ekonomi, Kesehatan, dan Infrastruktur
Dalam pemetaan MRP, persoalan perempuan Papua bergerak di empat bidang utama, yakni ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar. Pendidikan menjadi isu yang paling sering muncul.
Di berbagai wilayah, sekolah menghadapi krisis tenaga pengajar. Banyak guru honorer meninggalkan sekolah setelah mengikuti seleksi pegawai pemerintah. Akibatnya, sejumlah sekolah hanya bergantung pada satu guru berstatus ASN, sementara guru honorer lainnya hidup dengan honor yang dibayarkan tidak menentu, bahkan setiap tiga bulan sekali. Kondisi ini berdampak langsung terhadap mutu pendidikan anak-anak Papua.
Di sisi lain, beasiswa bagi OAP dinilai belum memadai. Banyak mama-mama harus berjualan di pasar untuk membiayai pendidikan anak mereka. Situasi ini menunjukkan bahwa pendidikan masih menjadi perjuangan keluarga, bukan sepenuhnya tanggung jawab sistem.
Persoalan ekonomi juga tak kalah kompleks. Di banyak kampung, perempuan tetap bertumpu pada kebun dan hasil alam sebagai sumber penghidupan. Namun akses terhadap bantuan dan skema ekonomi dari dana Otonomi Khusus belum dirasakan merata. Pertanyaan yang terus muncul adalah bagaimana kebijakan besar itu benar-benar menjangkau mama-mama di kampung.
Di sektor kesehatan, ketimpangan fasilitas dan tenaga medis masih terjadi, khususnya di tingkat pustu. Masyarakat sering tidak mengetahui program kesehatan apa yang sebenarnya mereka terima. Kondisi ini memperlihatkan kesenjangan antara kebijakan dan implementasi layanan.

Ketika Tanah dan Ruang Hidup Terancam
Selain isu sosial dasar, perhatian besar juga tertuju pada hak atas tanah dan ruang hidup masyarakat adat. Rencana investasi dan proyek strategis di sejumlah wilayah Papua dinilai berpotensi berdampak langsung pada kehidupan perempuan, yang selama ini menjadi pengelola pangan dan ekonomi keluarga.
Perempuan Papua bukan hanya penjaga rumah tangga, tetapi juga penjaga tanah dan sumber daya alam. Ketika ruang hidup terancam, maka stabilitas ekonomi keluarga ikut terganggu.
Pemerintah Provinsi: Memetakan Masalah dari Lapangan
Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Papua, Selvina Imbiri, menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu mendengar langsung persoalan perempuan di lapangan agar kebijakan tidak sekadar berbasis data administrasi.
Ia menilai perempuan Papua memiliki peran strategis sebagai penopang ekonomi keluarga sekaligus penjaga nilai sosial komunitas. Namun tantangan geografis dan kesenjangan wilayah membuat persoalan pendidikan dan ekonomi berbeda tingkat antar daerah.
Selvina juga menyoroti isu bonus demografi 2045. Menurutnya, kesiapan Papua menghadapi era dominasi usia produktif harus dimulai dari sekarang melalui penguatan pendidikan, layanan kesehatan, serta pembangunan ekonomi yang lebih adil. Tanpa itu, peluang bonus demografi bisa berubah menjadi beban sosial.
Fenomena barter di sejumlah kampung, meski dana desa dan Otsus telah mengalir, menjadi indikator bahwa ekonomi modern belum sepenuhnya hadir. Di sisi lain, tingginya kekerasan terhadap perempuan dan anak—yang sering dipicu konsumsi minuman keras—menjadi sinyal bahwa perlindungan sosial masih lemah.

Regulasi Ada, Implementasi Tertinggal
Direktur Lembaga Pengkajian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Papua atau LP3A Papua, Siti Akmianti, mengingatkan bahwa perjuangan perlindungan perempuan sebenarnya telah dimulai sejak lama. Salah satu hasil pentingnya adalah lahirnya Perdasus Nomor 1 Tahun 2011 tentang pemulihan perempuan Papua korban kekerasan dan pelanggaran HAM.
Namun, regulasi itu belum sepenuhnya berjalan efektif. Data kekerasan menunjukkan jumlah korban tetap tinggi, sementara banyak kasus tidak tercatat karena korban tidak memiliki ruang aman untuk melapor. Rumah aman terbatas, layanan kesehatan belum sepenuhnya menanggung biaya visum, dan pendamping sering harus menanggung kebutuhan dasar korban secara pribadi.
Menurut Siti, persoalan utama bukan lagi ketiadaan aturan, melainkan lemahnya sistem perlindungan yang terstruktur dan berkelanjutan. Tanpa dukungan anggaran dan koordinasi lintas lembaga, perlindungan korban hanya bergantung pada inisiatif individu atau organisasi masyarakat sipil.

Perspektif Akademik: Perlindungan Harus Preventif
Akademisi Universitas Cenderawasih, Dr. Yusak Reba, menilai kebijakan perlindungan perempuan sering kali mencampuradukkan konsep perlindungan, pemenuhan hak, dan pemberdayaan. Akibatnya, implementasi kebijakan menjadi tidak fokus.
Menurutnya, perlindungan tidak boleh hanya reaktif setelah kekerasan terjadi. Pencegahan harus menjadi prioritas, termasuk melalui pendidikan sosial, layanan hukum yang sensitif terhadap korban, serta penyediaan rumah aman yang benar-benar fungsional.
Ia juga menyoroti pentingnya pemberdayaan ekonomi dan politik perempuan. Perempuan tidak cukup hanya dijadikan penerima program, tetapi harus memiliki posisi dalam pengambilan keputusan.
Sebagai jalan keluar, Yusak mengusulkan penyusunan satu regulasi komprehensif yang mengintegrasikan perlindungan, pemenuhan hak, dan pemberdayaan perempuan OAP dalam satu kerangka kebijakan yang jelas.
Menyatukan Suara, Menyatukan Arah
Diskusi yang berlangsung memperlihatkan satu benang merah: semua pihak sepakat bahwa perempuan Papua membutuhkan perlindungan yang lebih kuat dan nyata. Perjalanan ini tidak hanya tentang menambah jumlah aturan, tetapi memastikan kebijakan bekerja sampai ke kampung-kampung.
MRP melalui Pokja Perempuan berupaya mengubah suara mama-mama Papua menjadi dokumen kebijakan. Pemerintah daerah berusaha memetakan kebutuhan riil. Organisasi sipil terus menjaga ruang advokasi, sementara akademisi menawarkan kerangka berpikir yang lebih sistematis.
Pada akhirnya, perjuangan ini bukan semata persoalan hukum atau administrasi. Ia adalah upaya memastikan bahwa perempuan Papua—yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga, penjaga budaya, sekaligus penggerak ekonomi akar rumput—tidak lagi berada di pinggir kebijakan.
Jika suara dari kampung benar-benar diterjemahkan menjadi regulasi yang hidup, maka jalan panjang perlindungan perempuan Papua mungkin mulai menemukan arah yang lebih pasti.(abe)




