“Kekerasan dalam pacaran tetap dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum meskipun korban dan pelaku tidak memiliki ikatan perkawinan. Jenis pasal yang dikenakan bergantung pada bentuk kekerasan yang dilakukan, termasuk kekerasan fisik maupun kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS dan ketentuan pidana lainnya,” katanya.
Aspirasi dari Akar Rumput Jayapura(27/2/2026) — Suara perempuan Papua kembali mengemuka dalam forum rapat dengar pendapat yang mempertemukan Majelis Rakyat Papua (MRP), pemerintah daerah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, yang…








