
WAMENA(13/5/2026) – Tim kuasa hukum keluarga almarhum Elki Wunungga dari Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia untuk Papua menilai penanganan kasus dugaan penembakan warga sipil oleh oknum anggota Polsek Bokondini, Kabupaten Tolikara, berjalan lamban, tertutup, dan tidak transparan.
Dalam konferensi pers di Wamena, Rabu (13/5/2026), tim kuasa hukum menyampaikan bahwa kematian Elki Wunungga pada 14 April 2026 diduga kuat akibat tindakan represif aparat kepolisian di tengah konflik internal masyarakat saat suasana duka di Distrik Bokondini, Papua Pegunungan.
Kuasa hukum keluarga, Mersi Fera Waromi, SH, menjelaskan keributan bermula dari perbedaan pendapat antar keluarga terkait penyebab meninggalnya Demius Penggu. Perselisihan kemudian berkembang menjadi aksi saling lempar batu dan perusakan kebun di sekitar rumah duka. Namun, menurutnya, situasi tersebut bukan merupakan serangan terhadap aparat keamanan.
“Korban almarhum Elki Wunungga tidak melakukan penyerangan terhadap aparat kepolisian. Ia berada dalam posisi menghadapi kelompok masyarakat lain dalam konflik internal warga,” ujar Mersi.
Di tengah situasi itu, sekitar enam anggota Polsek Bokondini bersama tokoh gereja datang untuk meredakan ketegangan. Aparat disebut sempat melepaskan beberapa tembakan peringatan ke udara. Namun, berdasarkan kesaksian warga, seorang oknum yang diduga Wakapolsek Bokondini disebut melepaskan tembakan langsung ke arah korban.
Kuasa hukum keluarga korban, Gustaf Rudolf Kawer, SH, M.Si., mengatakan saksi mata melihat langsung dugaan penembakan tersebut.
“Korban tertembak, terjatuh, lalu meninggal dunia di tempat kejadian,” kata Gustaf.
Menurut tim hukum, setelah insiden terjadi, oknum tersebut diduga sempat menyampaikan kepada masyarakat bahwa pelaku penembakan adalah bawahannya. Namun warga yang berada di lokasi meyakini tembakan dilepaskan oleh oknum Wakapolsek sendiri.
Kemarahan warga pun pecah. Massa disebut sempat mengejar dan mengeroyok oknum tersebut hingga melarikan diri dari lokasi kejadian. Tim kuasa hukum juga membantah informasi yang menyebut senjata api aparat dirampas masyarakat. Mereka menegaskan senjata itu jatuh saat insiden terjadi dan kemudian diamankan oleh pendeta serta tokoh gereja untuk mencegah situasi semakin kacau sebelum dikembalikan kepada pihak kepolisian.
Keluarga korban juga menyoroti dugaan upaya pengaburan fakta. Setelah kejadian, beredar informasi dari aparat bahwa korban meninggal akibat lemparan batu, benda tajam, atau panah. Namun keluarga menolak penjelasan tersebut dan membawa jenazah ke RSUD Wamena untuk diautopsi.
Hasil autopsi pada 15–16 April 2026 menemukan satu proyektil peluru kaliber 3,8 mm di dalam tubuh korban, tepatnya di bagian tulang sebelah kiri.
“Temuan proyektil ini memperkuat dugaan bahwa korban meninggal akibat luka tembak sekaligus membantah pernyataan awal aparat,” ujar Gustaf.
Kuasa hukum menilai proses hukum yang berjalan di Polda Papua dan Polres Tolikara penuh kejanggalan. Saat mendatangi Polda Papua pada 5 Mei 2026 untuk membuat laporan dugaan pembunuhan, pihak keluarga mengaku baru mengetahui bahwa Polres Tolikara sebelumnya telah membuat laporan polisi model A tanpa pemberitahuan kepada keluarga korban.
Selain itu, tim hukum menemukan sejumlah persoalan, di antaranya nama korban dalam laporan polisi tertulis berbeda, yakni Elki Wanimbo, bukan Elki Wunungga; SP2HP yang diberikan hanya satu lembar tertanggal 20 April 2026; hampir 28 hari pascakejadian belum ada perkembangan penyidikan yang jelas; keluarga korban dan saksi fakta belum diperiksa secara menyeluruh; sementara anggota polisi yang berada di lokasi justru lebih dulu diperiksa.
Kuasa hukum menilai kondisi tersebut memunculkan dugaan ketidaktransparanan dan perlindungan terhadap oknum aparat yang terlibat. Karena itu, mereka mendesak Polda Papua mengambil alih sepenuhnya penanganan kasus dari Polres Tolikara agar proses hukum berjalan independen dan objektif.
Selain melapor ke Polda Papua, tim kuasa hukum juga telah mengajukan pengaduan ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM, melapor ke Propam Polda Papua atas dugaan pelanggaran etik anggota Polri, serta meminta perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam kesimpulannya, tim kuasa hukum menilai terdapat dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian yang menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil serta lambannya proses penegakan hukum.
Mereka mendesak Polda Papua mengambil alih penuh penanganan perkara, melakukan penyidikan secara profesional dan transparan, meminta Propam menindak tegas dugaan pelanggaran etik, mendesak Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran HAM, serta meminta LPSK segera memberikan perlindungan kepada saksi dan keluarga korban.
“Tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum ini sampai ada kepastian hukum dan keadilan bagi almarhum Elki Wunungga dan keluarganya,” tutup tim kuasa hukum.(*)
Reporter : Elwen




