Tudepoin, Jakarta(27/8/2026) – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali meluas di berbagai wilayah Indonesia dinilai bukan sekadar akibat fenomena alam. Koalisi #ResetKehutanan menyebut peristiwa tersebut sebagai cermin buruknya tata kelola kehutanan, lemahnya pengawasan, serta belum efektifnya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan.

Koalisi yang beranggotakan lebih dari 30 organisasi masyarakat sipil itu mendorong pemerintah dan DPR melakukan revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Karhutla, menurut Koalisi #ResetKehutanan, tidak hanya berdampak terhadap kesehatan masyarakat akibat kabut asap, tetapi juga menyebabkan kerusakan ekosistem gambut dan mengancam kehidupan satwa liar.

Data Kementerian Kehutanan yang dikutip Koalisi menunjukkan luas karhutla hingga Juli 2026 telah mencapai 202.004 hektare. Sementara analisis Forest Watch Indonesia menggunakan data satelit MODIS Terra/Aqua hingga Agustus 2026 mencatat sebanyak 8.918 titik panas di seluruh Indonesia.

Sebaran titik panas terbesar berada di Kalimantan dengan 5.119 titik atau sekitar 57 persen dari total nasional. Sumatra berada di urutan berikutnya dengan 1.683 titik atau sekitar 18,9 persen.

Koalisi juga menyoroti fakta bahwa 4.953 titik panas atau lebih dari separuh total hotspot ditemukan berada di areal perizinan konsesi ekstraktif. Selain itu, 4.508 titik panas berada di kawasan hutan negara, 1.128 titik di hutan alam, dan 1.222 titik di wilayah adat.

Peneliti dan Pengkampanye Hutan Forest Watch Indonesia, Tsabit Khairul Auni, mempertanyakan kemampuan negara dalam mengelola dan melindungi kawasan hutan.

Menurut dia, munculnya ribuan titik panas di kawasan hutan negara dan areal perizinan menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pemegang izin.

“Ketika ribuan hotspot muncul di kawasan hutan negara dan sebagian besar berada di areal perizinan, serta hutan alam dan wilayah adat ikut terdampak, performa pengelolaan hutan oleh negara patut dipertanyakan,” kata Tsabit.

Ancaman bagi Gambut dan Satwa Liar

Koalisi menilai karhutla bukan persoalan baru di Indonesia. Kebakaran besar telah berulang dalam berbagai periode, termasuk pada 2015, 2019, dan 2023, hingga kembali terjadi pada 2026.

Kerusakan akibat kebakaran juga berdampak langsung terhadap satwa liar. Juru Kampanye dan Advokasi Garda Animalia, Rio AA, mengatakan karhutla telah mempersempit ruang hidup berbagai spesies, termasuk orangutan Kalimantan.

Dalam peristiwa kebakaran terbaru di Kalimantan, tiga orangutan Kalimantan dilaporkan harus dievakuasi setelah ditemukan masuk ke perkebunan warga. Sementara sejumlah satwa lain, termasuk ular dan trenggiling, ditemukan mati akibat kebakaran.

Sementara itu, hasil studi Pantau Gambut menunjukkan sebagian besar lahan gambut yang terbakar tidak kembali menjadi hutan.

Dari lahan gambut yang terbakar dalam periode 2015 hingga 2019, hanya sekitar 3 persen yang kembali menjadi hutan. Sebanyak 41 persen berubah menjadi semak belukar, sedangkan 54 persen beralih menjadi perkebunan monokultur, terutama kelapa sawit.

Penegakan Hukum Dinilai Belum Menimbulkan Efek Jera

Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai penanganan karhutla tidak dapat hanya berfokus pada pemadaman api.

Direktur Eksekutif ICEL, Lasma Natalia H. Panjaitan, mengatakan pencegahan seharusnya dimulai sejak proses pemberian izin, dengan memastikan lokasi usaha sesuai tata ruang dan tidak berada di kawasan dengan kerentanan ekologis tinggi, termasuk ekosistem gambut.

Setelah izin diberikan, pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara konsisten. Pelanggaran, menurutnya, harus diikuti dengan tindakan korektif dan sanksi yang mendorong kepatuhan serta pemulihan lingkungan.

Koalisi juga menyoroti persoalan korupsi di sektor kehutanan. Data Indonesia Corruption Watch mencatat terdapat 56 kasus korupsi di sektor kehutanan yang ditindak aparat penegak hukum selama periode 2010–2025.

Nilai kerugian negara dalam kasus-kasus tersebut mencapai Rp4,8 triliun, sementara nilai suap tercatat mencapai Rp10,2 miliar. Sebanyak 108 orang disebut telah terjerat hukum, dengan pelaku berasal dari unsur swasta maupun aparatur pemerintahan.

Peneliti ICW, Nisa Rizkiah Zonzoa, menilai karhutla yang terus berulang menunjukkan persoalan serius dalam tata kelola hutan.

Menurut dia, izin bermasalah, pengawasan yang lemah, praktik korupsi, serta penegakan hukum yang belum memberikan efek jera menjadi bagian dari persoalan yang harus dibenahi.

Desak Revisi Menyeluruh UU Kehutanan

Koalisi #ResetKehutanan menilai momentum kebakaran tahun ini bertepatan dengan proses revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional prioritas DPR RI.

Namun, Koalisi mengkritik proses revisi yang dinilai masih dilakukan secara parsial dan belum membuka ruang partisipasi publik secara bermakna.

Koalisi mendorong agar revisi UU Kehutanan tidak hanya membahas perubahan terbatas, tetapi menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola sektor kehutanan secara menyeluruh.

Salah satu usulan utama adalah menjadikan rekam jejak pelanggaran sebagai dasar pemberatan sanksi bagi pemegang izin. Riwayat karhutla, pelanggaran, sanksi administratif, proses hukum, dan kewajiban pemulihan dinilai harus menjadi bagian dari evaluasi terhadap perusahaan atau pemegang izin.

Koalisi mendorong tiga agenda utama, yakni memperkuat penanganan karhutla dan perlindungan masyarakat terdampak, mengusut pelaku dan meminta pertanggungjawaban korporasi serta melakukan pemulihan lingkungan, dan melakukan revisi UU Kehutanan secara menyeluruh serta partisipatif.

Dalam revisi tersebut, Koalisi meminta adanya penguatan transparansi perizinan, pencegahan korupsi dan konflik kepentingan, pengawasan independen, perlindungan hutan alam dan gambut, mekanisme pencabutan izin, hingga penegakan hukum terhadap pejabat dan korporasi.

“Revisi UU Kehutanan tidak boleh dilakukan secara parsial,” demikian salah satu tuntutan yang disampaikan Koalisi #ResetKehutanan.

Bagi Koalisi, karhutla yang terus berulang seharusnya tidak lagi dilihat semata-mata sebagai kegagalan memadamkan api. Peristiwa tersebut harus menjadi peringatan bahwa persoalan mendasar dalam tata kelola hutan, pemberian izin, pengawasan, dan penegakan hukum belum sepenuhnya diselesaikan.

( Siaran Pers )

 

Related Posts

Tudepoint, Manokwari(13/8/2026) — Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak para tokoh agama, masyarakat adat, pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, perempuan, pemuda, dan media memperkuat kolaborasi untuk menjaga hutan…

Tudepoint, Manokwari(11/8/2026)  — Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Papua Barat, Prof. Dr. Charlie D. Heatubun, S.Hut., M.Si., FLS., mengingatkan pentingnya memastikan seluruh persiapan peluncuran Interfaith Rainforest Initiative…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HAM DAN KEAMANAN

Ikatan Pilot Indonesia Kecam Keras Insiden Pesawat PK-RCY di Papua

  • Juli 4, 2026
  • 58 views
Ikatan Pilot Indonesia Kecam Keras Insiden Pesawat PK-RCY di Papua

PAKHAM Papua Mengutuk Keras Pembunuhan Warga Sipil di Intan Jaya, Mendesak Investigasi Independen, Penegakan Hukum, dan Penyelesaian Konflik Melalui Dialog

  • Juli 4, 2026
  • 60 views
PAKHAM Papua Mengutuk Keras Pembunuhan Warga Sipil di Intan Jaya, Mendesak Investigasi Independen, Penegakan Hukum, dan Penyelesaian Konflik Melalui Dialog

Tragedi Kemanusiaan di Intan Jaya, Exco Partai Buruh Papua Tengah: “Enam Gubernur Jangan Diam. Uang dan Pembangunan untuk Siapa Kalau Rakyat Terus Terbunuh?”

  • Juli 3, 2026
  • 51 views
Tragedi Kemanusiaan di Intan Jaya, Exco Partai Buruh Papua Tengah: “Enam Gubernur Jangan Diam. Uang dan Pembangunan untuk Siapa Kalau Rakyat Terus Terbunuh?”

Bupati Nduga Serukan Warga Tidak Terlibat Konflik Brutal di Wamena: “Jangan Ikut Menjadi Bagian dari Perang Suku”

  • Mei 15, 2026
  • 113 views
Bupati Nduga Serukan Warga Tidak Terlibat Konflik Brutal di Wamena: “Jangan Ikut Menjadi Bagian dari Perang Suku”

Film Dokumenter “Pesta Babi” Soroti Kolonialisme, Perampasan Tanah, dan Operasi Militer di Papua

  • Mei 13, 2026
  • 70 views
Film Dokumenter “Pesta Babi” Soroti Kolonialisme, Perampasan Tanah, dan Operasi Militer di Papua

Dugaan Penembakan Warga Sipil di Tolikara, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Polda Papua

  • Mei 13, 2026
  • 134 views
Dugaan Penembakan Warga Sipil di Tolikara, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Polda Papua