

Perhimpunan Advokat Kebijakan dan Hak Asasi Manusia (PAKHAM) Papua mengutuk keras peristiwa kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya sejumlah warga sipil di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah, pada Jumat, 3 Juli 2026. Berdasarkan informasi yang diterima, korban yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut di antaranya Pendeta Elianus Agimbau, seorang ibu hamil Melkiana Duwitau, dan seorang pemuda Okto Tigau.
PAKHAM Papua menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga para korban serta seluruh masyarakat Intan Jaya yang kembali mengalami duka akibat rangkaian kekerasan yang terus berulang.
Ketua PAKHAM Papua, Dr. Methodius Kossay, menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil merupakan pelanggaran serius terhadap hak hidup yang dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak untuk hidup merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).
Berdasarkan laporan yang diterima dari informan PAKHAM Papua serta informasi yang beredar di berbagai media massa, dalam kurun waktu dua bulan terakhir sedikitnya telah terjadi tujuh rangkaian peristiwa kekerasan di Kabupaten Intan Jaya. Rangkaian peristiwa tersebut telah mengakibatkan korban jiwa, korban luka, pengungsian masyarakat, serta menciptakan rasa takut yang berkepanjangan di tengah kehidupan masyarakat sipil.
Menurut Dr. Methodius Kossay, berdasarkan informasi awal yang diterima PAKHAM Papua, rangkaian kekerasan di Intan Jaya merupakan bagian dari eskalasi konflik bersenjata yang terus berlangsung di wilayah tersebut. Oleh karena itu, setiap dugaan tindak pidana maupun dugaan pelanggaran hak asasi manusia harus diusut secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel guna mengungkap fakta yang sebenarnya, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan bagi para korban.
PAKHAM Papua juga mencatat bahwa pada Jumat, 3 Juli 2026, ribuan masyarakat Sugapa melakukan aksi damai sebagai bentuk keprihatinan terhadap situasi keamanan yang terus memburuk. Aksi tersebut berlanjut pada Sabtu, 4 Juli 2026, yang dimotori oleh Gerakan Pelajar Mahasiswa Intan Jaya, dengan tuntutan agar pemerintah mengusut secara tuntas kematian warga sipil dan segera menghentikan kekerasan yang terus terjadi di Intan Jaya.
PAKHAM Papua mengutuk keras setiap tindakan kriminal yang mengakibatkan jatuhnya korban dari kalangan masyarakat sipil. Siapa pun pelakunya, baik individu, kelompok bersenjata, maupun pihak lain yang berdasarkan hasil penyelidikan terbukti bertanggung jawab, harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada impunitas terhadap setiap pelanggaran yang merampas hak hidup masyarakat sipil.
Sehubungan dengan itu, PAKHAM Papua mendesak Pemerintah Republik Indonesia, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta lembaga negara terkait untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh, independen, profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap fakta yang sebenarnya, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, memberikan perlindungan kepada saksi dan keluarga korban, serta memastikan seluruh pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua PAKHAM Papua, Dr. Methodius Kossay, menegaskan bahwa apa yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya telah berkembang menjadi persoalan kemanusiaan yang sangat serius dan memunculkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Apa yang terjadi di Intan Jaya bukan sekadar persoalan keamanan, tetapi telah menjadi persoalan kemanusiaan. Setiap dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang mengakibatkan jatuhnya korban dari kalangan masyarakat sipil harus segera diusut secara tuntas. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat hidup dalam ketakutan dan kehilangan rasa aman di tanah kelahirannya.”
Menurut Dr. Methodius Kossay, penghentian siklus kekerasan di Papua tidak dapat dilakukan hanya melalui pendekatan keamanan.
“Sampai kapan masyarakat Papua harus hidup dalam ketakutan akibat konflik yang terus berulang? Setiap nyawa manusia memiliki martabat yang sama dan wajib dilindungi. Sangat miris melihat kondisi yang saat ini dialami masyarakat Papua. Mereka seharusnya dapat hidup dengan aman di tanah tempat mereka dilahirkan dan dibesarkan, bukan menghadapi ancaman kekerasan yang merenggut nyawa, memaksa mereka mengungsi, serta meninggalkan trauma yang berkepanjangan. Kekerasan yang dilakukan dengan cara-cara yang sadis dan brutal tidak memiliki tempat dalam negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.”
PAKHAM Papua berpandangan bahwa penyelesaian konflik Papua harus dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan supremasi hukum.
Untuk itu, PAKHAM Papua merekomendasikan kepada Pemerintah Republik Indonesia agar: 1) Mengusut secara tuntas seluruh rangkaian kasus kekerasan yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya serta wilayah Papua lainnya melalui investigasi yang independen, profesional, transparan, dan akuntabel. 2) Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan keamanan di Papua, termasuk mengevaluasi penempatan pasukan serta menarik pasukan organik TNI yang telah menyelesaikan masa penugasannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3) Mengedepankan dialog yang inklusif, damai, bermartabat, dan berkeadilan dengan melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh pemangku kepentingan sebagai jalan penyelesaian konflik secara berkelanjutan. 4) Memberikan perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban serta keluarganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5) Memastikan perlindungan masyarakat sipil menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan keamanan dan penegakan hukum di Tanah Papua.
PAKHAM Papua menegaskan bahwa perdamaian yang berkeadilan hanya dapat diwujudkan apabila seluruh pihak menghentikan kekerasan terhadap masyarakat sipil, menghormati martabat manusia, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai fondasi utama dalam setiap kebijakan negara.
“Tanah Papua membutuhkan keadilan, bukan kekerasan; membutuhkan dialog, bukan pertumpahan darah; membutuhkan penghormatan terhadap martabat manusia, bukan ketakutan yang berkepanjangan. Sudah saatnya seluruh pihak menjadikan keselamatan masyarakat sipil sebagai prioritas utama demi terwujudnya Papua yang damai, aman, dan bermartabat.”
( Siaran Pers ini dikirim dari Jayapura, 4 Juli 2026 )




