Tudepoint, Manokwari(19/8/2026) — Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyoroti masih rendahnya keselarasan program dan subkegiatan yang diusulkan melalui dana Otonomi Khusus dengan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) 2025–2029. Di Provinsi Papua Barat, tingkat keselarasan subkegiatan yang direkomendasikan tercatat baru 36,04 persen.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, Dr. Ir. Medrilzam, M.Prof.Econ., dalam rapat pleno pendampingan perbaikan hasil evaluasi pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus (Musrenbang Otsus) Tahun 2026 di Manokwari, Papua Barat, Rabu (19/8/2026).

Pemaparan Bappenas menunjukkan, dari subkegiatan yang direkomendasikan di Provinsi Papua Barat, sebanyak 36,04 persen dinilai selaras dengan RAPPP. Sementara 63,96 persen lainnya direkomendasikan tetapi belum selaras.

Kondisi berbeda terlihat di tingkat kabupaten. Kabupaten Fakfak mencatat tingkat keselarasan 37,79 persen, dengan 62,21 persen subkegiatan belum selaras. Kabupaten Teluk Bintuni mencapai 58,04 persen, sedangkan 41,96 persen belum selaras.

Dari daerah Papua Barat yang telah dievaluasi, Kabupaten Kaimana menunjukkan tingkat keselarasan tertinggi, yakni 67,01 persen, sementara 32,99 persen subkegiatan yang direkomendasikan belum selaras.

Bappenas menilai angka tersebut menunjukkan masih cukup besarnya ruang bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki perencanaan agar program yang dibiayai melalui Otsus benar-benar mendukung prioritas RAPPP 2025–2029.

Dr. Ir. Medrilzam, M.Prof.Econ.

Enam daerah terlambat selesaikan rancangan RKPD

Evaluasi Musrenbang Otsus 2026 juga menemukan ada Enam daerah terlambat selesaikan rancangan RKPD nya keterlambatan sejumlah pemerintah daerah dalam penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Hingga 12 Agustus 2026, tercatat enam pemerintah daerah di Tanah Papua yang belum menyelesaikan tahapan Rancangan RKPD. Tiga di antaranya berada di Papua Barat, yakni Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, dan Kabupaten Pegunungan Arfak.

Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Manokwari Selatan masih berada pada proses penyusunan rancangan awal RKPD, bersama Kabupaten Waropen di Provinsi Papua. Sementara Kabupaten Pegunungan Arfak masih berada pada tahap yang sama.

Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, tercatat masih melakukan proses pendetailan usulan melalui Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP).

Menurut Bappenas, keterlambatan penyusunan RKPD berdampak langsung terhadap proses Musrenbang Otsus karena data belum dapat mengalir dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) ke SIPPP.

Kondisi itu kemudian menghambat pengaliran berita acara Musrenbang Otsus ke Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus sebagai bahan penyusunan Rencana Anggaran dan Program atau RAP awal.

Keterlambatan tersebut juga berpotensi memengaruhi tahapan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), pembahasan bersama DPRD, hingga penetapan APBD.

SIPPP jadi pusat data pembangunan Papua

Dalam pemaparannya, Medrilzam juga menekankan pentingnya pemanfaatan Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP) sebagai instrumen utama perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan pembangunan Papua.

SIPPP dikembangkan sebagai knowledge hub pembangunan Papua yang menghubungkan proses pembangunan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi.

Sistem tersebut diintegrasikan dengan SIPD milik Kementerian Dalam Negeri serta SIKD-Otsus Kementerian Keuangan melalui prinsip interoperabilitas atau berbagi pakai data.

Dengan mekanisme tersebut, data diharapkan cukup dimasukkan sekali untuk kemudian digunakan secara bersama-sama oleh sistem yang berkaitan.

Musrenbang Otsus sendiri dilaksanakan melalui SIPPP berdasarkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2025 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Hasil Musrenbang Otsus selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang memuat daftar subkegiatan prioritas dan strategis sebagai dasar penyusunan RAP penerimaan dalam rangka Otsus tahunan.

Target keselarasan 100 persen

Bappenas menegaskan pemerintah daerah perlu mengejar 100 persen keselarasan antara usulan program yang akan dibiayai melalui dana Otsus dan RAPPP.

RIPPP menjadi kerangka utama yang kemudian dijabarkan melalui RAPPP. Selanjutnya, perencanaan melalui Musrenbang Otsus harus mengacu pada RAPPP agar program, sasaran, target, dan sumber pendanaannya berada dalam satu kerangka pembangunan yang terintegrasi.

Hasil evaluasi secara keseluruhan menunjukkan rata-rata keselarasan usulan subkegiatan yang direkomendasikan dan didanai melalui Otsus dengan RAPPP 2025–2029 baru mencapai 57,49 persen.

Nilai keselarasan tertinggi tercatat 83,33 persen, sedangkan terendah hanya 27,04 persen.

Bappenas juga menemukan beberapa penyebab ketidakselarasan. Di antaranya, sebagian besar usulan yang direkomendasikan tetapi tidak selaras merupakan kegiatan administratif dan rutin, seperti penagihan pajak daerah, pelaksanaan tugas Paskibraka, hingga pemindahan tugas aparatur sipil negara.

Persoalan lain adalah masih adanya pemerintah daerah yang belum memetakan sumber pendanaan antara alokasi dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur serta kesalahan penginputan anggaran.

Kepala BRIDA sekaligus Pelaksana tugas Kepala BAPPEDA Provinsi Papua Barat, Prof. Charlie D.Heatubun,S.Hut,M.Si ketika mengikuti sesi pleno pendampingan perbaikan hasil evaluasi pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus (Musrenbang Otsus) Tahun 2026 di Manokwari, Papua Barat, Rabu (19/8/2026).

Pengalokasian dana akan mempertimbangkan keselarasan

Tingkat keselarasan menjadi penting karena Bappenas mengingatkan pengalokasian Dana Otonomi Khusus akan disesuaikan dengan persentase keselarasan program terhadap RAPPP.

Karena itu, pemerintah daerah didorong tidak sekadar memasukkan sebanyak mungkin program ke dalam pembiayaan Otsus, tetapi memastikan setiap program benar-benar menjawab sasaran percepatan pembangunan Papua.

Pendampingan hasil evaluasi Musrenbang Otsus juga diarahkan bukan sekadar untuk memberikan penilaian terhadap pemerintah daerah, melainkan menjadi momentum memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran Otsus.

Pemerintah daerah bersama tim asistensi diminta memastikan seluruh usulan yang akan didanai melalui Otsus memiliki sasaran yang jelas, sumber pendanaan yang tepat, serta selaras 100 persen dengan RAPPP.

Pembangunan harus berorientasi pada OAP

Dalam arah kebijakan yang disampaikan Bappenas, pembangunan Papua tidak dipandang semata sebagai pembangunan suatu kawasan, tetapi sebagai bagian dari upaya nasional memastikan masyarakat memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang dan menikmati hasil pembangunan.

Karena itu, sinergi pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu syarat keberhasilan implementasi RAPPP.

Bappenas juga mengingatkan arahan Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas kepada para kepala daerah se-Tanah Papua agar seluruh program, kegiatan, dan penganggaran daerah selaras dengan RAPPP 2025–2029.

Musrenbang Otsus harus menjadi ruang dialog partisipatif untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memastikan program pembangunan menjawab persoalan Papua.

Pengelolaan program Otsus juga dituntut transparan dan akuntabel. Keselarasan program dengan RAPPP bahkan menjadi salah satu perhatian dalam penguatan tata kelola Otonomi Khusus.

Pada akhirnya, menurut Bappenas, pembangunan harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama Orang Asli Papua (OAP).

Bappenas siapkan pendampingan

Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPN/Bappenas akan memperkuat pendampingan kepada pemerintah daerah. Tim asistensi diharapkan membantu daerah mengurai hambatan implementasi, mempercepat penyelesaian masalah, meningkatkan kualitas perencanaan, serta mengidentifikasi peluang sumber pendanaan pembangunan.

Bappenas juga mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan mitra pembangunan.

Hasil pendampingan nantinya dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan sebagai dasar tindak lanjut perencanaan dan penganggaran serta dijaga konsistensinya hingga tahap pelaksanaan.

Pesan utama yang disampaikan Bappenas adalah bahwa evaluasi tidak boleh berhenti pada angka.

Evaluasi harus digunakan untuk memperbaiki kualitas perencanaan dan memastikan setiap rupiah dana Otsus terhubung dengan sasaran pembangunan yang terukur.

“Percepatan pembangunan Papua tidak dapat dilakukan oleh satu pihak. Dibutuhkan sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPPPK, serta seluruh pemangku kepentingan pembangunan,” demikian salah satu pesan penutup dalam pemaparan tersebut.

Dengan perencanaan yang semakin selaras, tata kelola yang akuntabel, serta sistem data yang terintegrasi melalui SIPPP, pemerintah berharap dana Otsus dapat semakin efektif menjawab kebutuhan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.(abe)

Related Posts

Tudepoint,Manokwari(19/8/2026) — Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengusulkan tiga prinsip penyelarasan dalam memperbaiki hasil evaluasi pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus (Musrenbang Otsus) 2026. Langkah itu dinilai penting agar perbaikan…

Tudepoint, Manokwari(13/8/2026) — Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak para tokoh agama, masyarakat adat, pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, perempuan, pemuda, dan media memperkuat kolaborasi untuk menjaga hutan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HAM DAN KEAMANAN

Ikatan Pilot Indonesia Kecam Keras Insiden Pesawat PK-RCY di Papua

  • Juli 4, 2026
  • 50 views
Ikatan Pilot Indonesia Kecam Keras Insiden Pesawat PK-RCY di Papua

PAKHAM Papua Mengutuk Keras Pembunuhan Warga Sipil di Intan Jaya, Mendesak Investigasi Independen, Penegakan Hukum, dan Penyelesaian Konflik Melalui Dialog

  • Juli 4, 2026
  • 50 views
PAKHAM Papua Mengutuk Keras Pembunuhan Warga Sipil di Intan Jaya, Mendesak Investigasi Independen, Penegakan Hukum, dan Penyelesaian Konflik Melalui Dialog

Tragedi Kemanusiaan di Intan Jaya, Exco Partai Buruh Papua Tengah: “Enam Gubernur Jangan Diam. Uang dan Pembangunan untuk Siapa Kalau Rakyat Terus Terbunuh?”

  • Juli 3, 2026
  • 41 views
Tragedi Kemanusiaan di Intan Jaya, Exco Partai Buruh Papua Tengah: “Enam Gubernur Jangan Diam. Uang dan Pembangunan untuk Siapa Kalau Rakyat Terus Terbunuh?”

Bupati Nduga Serukan Warga Tidak Terlibat Konflik Brutal di Wamena: “Jangan Ikut Menjadi Bagian dari Perang Suku”

  • Mei 15, 2026
  • 102 views
Bupati Nduga Serukan Warga Tidak Terlibat Konflik Brutal di Wamena: “Jangan Ikut Menjadi Bagian dari Perang Suku”

Film Dokumenter “Pesta Babi” Soroti Kolonialisme, Perampasan Tanah, dan Operasi Militer di Papua

  • Mei 13, 2026
  • 62 views
Film Dokumenter “Pesta Babi” Soroti Kolonialisme, Perampasan Tanah, dan Operasi Militer di Papua

Dugaan Penembakan Warga Sipil di Tolikara, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Polda Papua

  • Mei 13, 2026
  • 124 views
Dugaan Penembakan Warga Sipil di Tolikara, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Polda Papua