
Jayapura, Tudepoin – Banyak perempuan yang enggan melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan (KTP) yang dialami atau disaksikannya karena merasa kekerasan terhadap perempuan adalah masalah pribadi.
Hal itu terungkap dalam acara sharing advokasi Perempuan: update isu perempuan dan anak di Papua, yang digelar Aliansi Demokrasi untuk Papua atau AlDP bersama kelompok perempuan dari berbagai latar belakang yang didominasi mahasiswa dan mahasiswi, serta advokat, akademisi, hingga jurnalis, di pantai Hamadi, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (8/9/2026).
“Saya pernah melihat, adik kelas (tingkat) dipukul di halaman kampus. Saya memilih pergi karena itu masalah dia dan pacarnya,” kata Tarully, mahasiswi jurusan HI Uncen yang sedang magang di AlDP.
Ketika ditanya, apakah dia akan melapor ketika melihat kekerasan, mahasiswi lainnya mengaku tidak.
“Saya akan memilih mendengar, dan memberi pertimbangan. Lapor atau tidak, semua itu kembali ke teman yang mengalami kekerasan. Saya tidak akan melapor sendiri,” kata Arhita, mahasiswi jurusan hukum pada Universitas Yapis Papua.
Butuh kepedulian
Dalam diskusi, Direktur LBH APIK Papua, Nur Aida Duwila, S.H mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia dan masalah hukum yang serius, bukan sekadar urusan rumah tangga atau masalah pribadi.
“Tindakan ini melanggar hak dasar seseorang atas keamanan, keselamatan, dan kebebasan. Menimbulkan trauma psikologis, gangguan kesehatan fisik, serta memengaruhi kesejahteraan anak dan lingkungan sosial. Mencegah dan menindak kekerasan menuntut peran aktif masyarakat, bukan membiarkannya,” katanya.
Menurutnya kekerasan dalam pacaran, walau pasangan tidak memiliki ikatan yang sah secara hukum, tetap dapat dilaporkan secara hukum.
Tak hanya dalam hubungan pasangan yang sudah menikah. Kekerasan dalam hubungan yang masih pacarana atau hubungan tanpa ikatan yang sah secara hukum pun tetap dapat dilaporkan secara hukum.
“Kekerasan dalam pacaran tetap dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum meskipun korban dan pelaku tidak memiliki ikatan perkawinan. Jenis pasal yang dikenakan bergantung pada bentuk kekerasan yang dilakukan, termasuk kekerasan fisik maupun kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS dan ketentuan pidana lainnya,” katanya.
Ia meminta peserta untuk lebih aktif dan peduli, juga terlibat dalam jaringan perempuan.
“Kita tidak bisa tinggal di Papua dan tidak peduli dengan apa yang terjadi di sekitar kita,” katanya.
Mekanisme rujukan
Direktur Lembaga AlDP, Anum Siregar mengatakan kegiatan ini digelar sebagai lanjutan program yang sedang dikerjakan lembaga ini.
“Kegiatan berkaitan dengan program kami yang sedang berjalan, penyusunan mekanisme rujukan bagi perempuan korban tindak kekerasan mulai dari tingkat kampung,” katanya.
AlDP sedang menyusun mekanisme rujukan, harapannya dapat menerima masukan dalam acara sharing ini.
“Sebenarnya kami mau mendengar lebih banyak soal peristiwa terbaru saat ini seperti kekerasan gender berbasis online. Kami menerima beberapa laporan dari korban dan ingin tahu dengan pendapat anak muda,” jelasnya.
Anum juga menjelaskan pelaku kekerasan gender berbasis online, termasuk menyebarkan konten intim tanpa persetujuan, dapat diproses secara hukum.
“Tapi yang terpenting, jangan ada perempuan yang menjadi korban. Dan ketika dia menjadi korban, dia tahu kemana dia bisa mendapatkan pertolongan melalui rujukan bagi perempuan korban tindak kekerasan,” katanya.* (Angela)







