Stigma “persoalan pribadi” hambat Perempuan melaporkan KTP

Jayapura, Tudepoin – Banyak perempuan yang enggan melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan (KTP) yang dialami atau disaksikannya karena merasa kekerasan terhadap perempuan adalah masalah pribadi.

Hal itu terungkap dalam acara sharing advokasi Perempuan: update isu perempuan dan anak di Papua, yang digelar Aliansi Demokrasi untuk Papua atau AlDP bersama kelompok perempuan dari berbagai latar belakang yang didominasi mahasiswa dan mahasiswi, serta advokat, akademisi, hingga jurnalis, di pantai Hamadi, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (8/9/2026).

“Saya pernah melihat, adik kelas (tingkat) dipukul di halaman kampus. Saya memilih pergi karena itu masalah dia dan pacarnya,” kata Tarully, mahasiswi jurusan HI Uncen yang sedang magang di AlDP.

Ketika ditanya, apakah dia akan melapor ketika melihat kekerasan, mahasiswi lainnya mengaku tidak.

“Saya akan memilih mendengar, dan memberi pertimbangan. Lapor atau tidak, semua itu kembali ke teman yang mengalami kekerasan. Saya tidak akan melapor sendiri,” kata Arhita, mahasiswi jurusan hukum pada Universitas Yapis Papua.

Butuh kepedulian

Dalam diskusi, Direktur LBH APIK Papua, Nur Aida Duwila, S.H mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia dan masalah hukum yang serius, bukan sekadar urusan rumah tangga atau masalah pribadi.

“Tindakan ini melanggar hak dasar seseorang atas keamanan, keselamatan, dan kebebasan. Menimbulkan trauma psikologis, gangguan kesehatan fisik, serta memengaruhi kesejahteraan anak dan lingkungan sosial. Mencegah dan menindak kekerasan menuntut peran aktif masyarakat, bukan membiarkannya,” katanya.

Menurutnya kekerasan dalam pacaran, walau pasangan tidak memiliki ikatan yang sah secara hukum, tetap dapat dilaporkan secara hukum.

Tak hanya dalam hubungan pasangan yang sudah menikah. Kekerasan dalam hubungan yang masih pacarana atau hubungan tanpa ikatan yang sah secara hukum pun tetap dapat dilaporkan secara hukum.

“Kekerasan dalam pacaran tetap dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum meskipun korban dan pelaku tidak memiliki ikatan perkawinan. Jenis pasal yang dikenakan bergantung pada bentuk kekerasan yang dilakukan, termasuk kekerasan fisik maupun kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS dan ketentuan pidana lainnya,” katanya.

Ia meminta peserta untuk lebih aktif dan peduli, juga terlibat dalam jaringan perempuan.

“Kita tidak bisa tinggal di Papua dan tidak peduli dengan apa yang terjadi di sekitar kita,” katanya.

Mekanisme rujukan

Direktur Lembaga AlDP, Anum Siregar mengatakan kegiatan ini digelar sebagai lanjutan program yang sedang dikerjakan lembaga ini.

“Kegiatan berkaitan dengan program kami yang sedang berjalan, penyusunan mekanisme rujukan bagi perempuan korban tindak kekerasan mulai dari tingkat kampung,” katanya.

AlDP sedang menyusun mekanisme rujukan, harapannya dapat menerima masukan dalam acara sharing ini.

“Sebenarnya kami mau mendengar lebih banyak soal peristiwa terbaru saat ini seperti kekerasan gender berbasis online. Kami menerima beberapa laporan dari korban dan ingin tahu dengan pendapat anak muda,” jelasnya.

Anum juga menjelaskan pelaku kekerasan gender berbasis online, termasuk menyebarkan konten intim tanpa persetujuan, dapat diproses secara hukum.

“Tapi yang terpenting, jangan ada perempuan yang menjadi korban. Dan ketika dia menjadi korban, dia tahu kemana dia bisa mendapatkan pertolongan melalui rujukan bagi perempuan korban tindak kekerasan,” katanya.* (Angela)

Related Posts

FGD MPTP Hasilkan 10 Kesepakatan Strategis, Papua Barat dan Papua Barat Daya Perkuat Tata Kelola Bentang Alam Bersama

Sorong(29/7/2026) – Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama berbagai pemangku kepentingan menyepakati sepuluh langkah strategis sebagai tindak lanjut Focus Group Discussion (FGD) Forum Kolaborasi Multipihak…

Papua Barat dan Papua Barat Daya Perkuat Kolaborasi Kelola Bentang Alam Mahkota Permata Tanah Papua

Bahas penyusunan model pengelolaan bentang alam Mahkota Permata Tanah Papua Sorong (28/7/2026)  – Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya memperkuat komitmen membangun tata kelola bersama Bentang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Pemprov Papua Barat Lepas 209 Peserta Ziarah Keagamaan 2026

  • By
  • September 24, 2026
  • 6 views
Pemprov Papua Barat Lepas 209 Peserta Ziarah Keagamaan 2026

Tanah Papua, Lumbung Atlet dan Seniman yang Belum Membangun Lumbungnya

  • By
  • September 21, 2026
  • 22 views
Tanah Papua, Lumbung Atlet dan Seniman yang Belum Membangun Lumbungnya

PTUN Jayapura Tolak Gugatan Jalan 135 Kilometer Wanam–Muting di Merauke

  • By
  • September 19, 2026
  • 10 views
PTUN Jayapura Tolak Gugatan Jalan 135 Kilometer Wanam–Muting di Merauke

Kuliah Tamu FMIPA UNIPA : Membaca Peradaban Papua dari Gen, Pangan dan Mikrobiota Usus

  • By
  • September 17, 2026
  • 39 views
Kuliah Tamu FMIPA UNIPA : Membaca Peradaban Papua dari Gen, Pangan dan Mikrobiota Usus

Peluncuran HONAI, Pdt. Andrikus Mofu: Ini Rumah Kita Perjuangkan Kemanusiaan

  • By
  • September 15, 2026
  • 31 views
Peluncuran HONAI, Pdt. Andrikus Mofu: Ini Rumah Kita Perjuangkan Kemanusiaan

Lis Tabuni Ajak Warga Papua Tengah Rawat Persatuan di Tengah Keberagaman

  • By
  • September 14, 2026
  • 13 views
Lis Tabuni Ajak Warga Papua Tengah Rawat Persatuan di Tengah Keberagaman