“Kekerasan dalam pacaran tetap dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum meskipun korban dan pelaku tidak memiliki ikatan perkawinan. Jenis pasal yang dikenakan bergantung pada bentuk kekerasan yang dilakukan, termasuk kekerasan fisik maupun kekerasan seksual yang diatur dalam UU TPKS dan ketentuan pidana lainnya,” katanya.
Jayapura, Tudepoin (26/11/2025) – Koalisi Enam Belas Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan di Kota Jayapura akan melaksanakan rangkaian kegiatan kampanye selama 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan tahun 2025. Kegiatan…







