Jayapura, Tudepoint(9/9/2026) — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendesak Presiden Republik Indonesia memerintahkan Kepala Kepolisian RI mengusut tuntas pelemparan bom molotov ke Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua di Jayapura.

Koalisi menilai serangan terhadap Kantor Komnas HAM Papua menambah daftar kasus teror menggunakan bom molotov yang dalam beberapa tahun terakhir menyasar pekerja hak asasi manusia dan jurnalis di Papua.

Desakan itu disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua melalui siaran pers Nomor 021/SP-KPHHP/IX/2026, tertanggal 9 September 2026.

Menurut koalisi, pengusutan secara menyeluruh diperlukan bukan hanya untuk menemukan pelaku serangan terhadap Kantor Komnas HAM Papua, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap sejumlah kasus serupa yang terjadi sebelumnya.

Molotov dilempar ke halaman kantor

Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua diteror dengan lemparan bom molotov oleh orang tak dikenal pada Rabu (9/9/2026), sekitar pukul 10.15 WIT.

Ketua Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, mengatakan pelaku melemparkan bom molotov ke halaman kantor sebelum melarikan diri.

Menurut Ramandey, benda tersebut berupa botol berisi bahan bakar yang dilengkapi sumbu dan dilemparkan ke arah sejumlah sepeda motor yang terparkir di depan kantor.

Ia menduga sasaran pelemparan adalah kendaraan yang berada di halaman kantor. Jika kendaraan terbakar, api dikhawatirkan dapat merembet ke bangunan Kantor Komnas HAM Papua.

Ramandey menilai kejadian tersebut sebagai bentuk teror dan kejahatan serius yang harus diusut aparat penegak hukum.

Koalisi soroti pola serangan berulang

Koalisi menyatakan serangan terhadap Kantor Komnas HAM Papua tidak dapat dilihat sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Mereka mencatat sedikitnya tiga kasus serangan menggunakan bom molotov atau benda sejenis yang sebelumnya menyasar lembaga bantuan hukum dan jurnalis di Jayapura.

Kasus pertama terjadi terhadap Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua pada 9 Mei 2022. Dalam peristiwa tersebut, sebuah sepeda motor dan mobil yang berada di garasi kantor terbakar. LBH Papua ketika itu menduga kebakaran terjadi akibat pelemparan bom molotov.

Serangan berikutnya terjadi di sekitar kediaman jurnalis Viktor Mambor di Kelurahan Angkasa Pura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, pada Januari 2023.

Dalam keterangannya saat itu, Mambor menyebut mendengar sebuah sepeda motor berhenti di sekitar rumahnya sekitar pukul 04.00 WIT. Tidak lama setelah kendaraan tersebut meninggalkan lokasi, terdengar ledakan dari sekitar rumah.

Kemudian, pada 16 Oktober 2024 sekitar pukul 03.15 WIT, Kantor Redaksi Jubi di Jalan SPG Taruna, Waena, Kota Jayapura, juga menjadi sasaran serangan bom molotov.

Dua orang yang mengendarai sepeda motor disebut melemparkan bom molotov ke area kantor. Dua kendaraan operasional Jubi terbakar dan mengalami kerusakan dengan nilai kerugian yang saat itu ditaksir mencapai Rp300 juta.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Papua dengan nomor LP/B/128/X/2024/SPKT/Polda Papua.

Koalisi menyoroti belum adanya pengungkapan tuntas terhadap rangkaian kasus tersebut. Kondisi itu, menurut mereka, menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap serangan yang menyasar pekerja HAM dan jurnalis di Papua.

Minta polisi mengusut motif dan pelaku

Koalisi juga mengaitkan serangan bom molotov dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Mereka berpendapat serangan terhadap Kantor Komnas HAM Papua memiliki unsur ancaman kekerasan, menimbulkan rasa takut, dan mengganggu keamanan. Atas dasar itu, koalisi meminta kepolisian menyelidiki secara serius kemungkinan penerapan ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Namun, penentuan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana terorisme merupakan bagian dari proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian berdasarkan hukum. Karena itu, klaim koalisi mengenai terpenuhinya unsur terorisme merupakan pendapat hukum mereka yang masih perlu diuji melalui proses penegakan hukum.

Bagi koalisi, persoalan yang lebih luas adalah munculnya ancaman terhadap orang dan lembaga yang bekerja dalam bidang hak asasi manusia serta jurnalistik.

Mereka menilai serangan terhadap Kantor Komnas HAM Papua menunjukkan ancaman tidak hanya menyasar organisasi masyarakat sipil atau pekerja HAM independen, tetapi juga lembaga negara yang menjalankan fungsi pemantauan, penyelidikan, dan mediasi persoalan HAM.

Hak atas rasa aman

Koalisi mengingatkan negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan terhadap pekerja HAM, jurnalis, maupun pegawai lembaga negara yang menjalankan tugas di bidang hak asasi manusia.

Mereka merujuk Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang pada pokoknya menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan.

Selain itu, koalisi merujuk Pasal 17 UU HAM mengenai hak memperoleh keadilan melalui proses hukum yang bebas dan tidak memihak.

Menurut koalisi, berulangnya serangan tanpa pengungkapan pelaku berpotensi menciptakan rasa takut sekaligus mempersempit ruang kerja pembela HAM dan jurnalis.

Empat tuntutan

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua menyampaikan empat tuntutan.

Pertama, Presiden RI diminta memerintahkan Kapolri memimpin upaya penegakan hukum terhadap kasus teror bom molotov yang menyasar pekerja HAM, jurnalis, dan Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua.

Kedua, Kapolri diminta memerintahkan Kapolda Papua membentuk tim penyelidik untuk mengusut kasus-kasus tersebut secara profesional dan menemukan pelaku maupun pihak yang bertanggung jawab.

Ketiga, Menteri Hak Asasi Manusia RI diminta membentuk tim untuk mengawasi proses penegakan hukum terhadap rangkaian serangan bom molotov terhadap pekerja HAM, jurnalis, dan Komnas HAM di Papua.

Keempat, Ketua Komnas HAM RI diminta berkoordinasi dengan Kapolri dan Kapolda Papua untuk mendorong pemenuhan hak atas keadilan bagi para korban.

Koalisi menilai pengungkapan kasus-kasus tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pekerja HAM dan jurnalis dapat menjalankan tugas tanpa ancaman kekerasan.

Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua terdiri atas sejumlah organisasi, antara lain LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, KontraS Papua, Tong Pu Ruang Aman, dan LBH Kyadawun.*

(Siaran Pers)

 

Related Posts

Tudepoin, Jakarta(27/8/2026) – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali meluas di berbagai wilayah Indonesia dinilai bukan sekadar akibat fenomena alam. Koalisi #ResetKehutanan menyebut peristiwa tersebut sebagai cermin buruknya tata…

Tudepoint, Jayapura (10/8/2026) – Sekitar 10 muda-mudi Papua mengenakan pakaian adat menampilkan fragmen bertajuk: “Titipan Warisan Nenek Moyang” di malam peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia pada 9 Agustus, di Aula…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HAM DAN KEAMANAN

Koalisi Desak Pengusutan Teror Molotov terhadap Komnas HAM Papua, Jurnalis, dan Pekerja HAM

  • September 9, 2026
  • 7 views
Koalisi Desak Pengusutan Teror Molotov terhadap Komnas HAM Papua, Jurnalis, dan Pekerja HAM

Ikatan Pilot Indonesia Kecam Keras Insiden Pesawat PK-RCY di Papua

  • Juli 4, 2026
  • 71 views
Ikatan Pilot Indonesia Kecam Keras Insiden Pesawat PK-RCY di Papua

PAKHAM Papua Mengutuk Keras Pembunuhan Warga Sipil di Intan Jaya, Mendesak Investigasi Independen, Penegakan Hukum, dan Penyelesaian Konflik Melalui Dialog

  • Juli 4, 2026
  • 71 views
PAKHAM Papua Mengutuk Keras Pembunuhan Warga Sipil di Intan Jaya, Mendesak Investigasi Independen, Penegakan Hukum, dan Penyelesaian Konflik Melalui Dialog

Tragedi Kemanusiaan di Intan Jaya, Exco Partai Buruh Papua Tengah: “Enam Gubernur Jangan Diam. Uang dan Pembangunan untuk Siapa Kalau Rakyat Terus Terbunuh?”

  • Juli 3, 2026
  • 65 views
Tragedi Kemanusiaan di Intan Jaya, Exco Partai Buruh Papua Tengah: “Enam Gubernur Jangan Diam. Uang dan Pembangunan untuk Siapa Kalau Rakyat Terus Terbunuh?”

Bupati Nduga Serukan Warga Tidak Terlibat Konflik Brutal di Wamena: “Jangan Ikut Menjadi Bagian dari Perang Suku”

  • Mei 15, 2026
  • 125 views
Bupati Nduga Serukan Warga Tidak Terlibat Konflik Brutal di Wamena: “Jangan Ikut Menjadi Bagian dari Perang Suku”

Film Dokumenter “Pesta Babi” Soroti Kolonialisme, Perampasan Tanah, dan Operasi Militer di Papua

  • Mei 13, 2026
  • 81 views
Film Dokumenter “Pesta Babi” Soroti Kolonialisme, Perampasan Tanah, dan Operasi Militer di Papua