
Jayapura ( 9/8/2025) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua tahun 2024, pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Rapat pleno ini dijadwalkan berlangsung pada 9–16 Agustus 2025 di Aula Lantai Empat Kantor KPU Holtekamp, Jayapura.
Pleno yang dibuka pada Sabtu (9/8/2025) itu dihadiri saksi dari kedua pasangan calon, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat TNI dan Polri.
Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Simbiak, menjelaskan bahwa rapat pleno untuk sementara diskors guna menunggu rekapitulasi suara dari sembilan kabupaten/kota yang masih melaksanakan perhitungan di tingkat distrik.
“Di beberapa kabupaten/kota sudah ada yang membuka rapat pleno perhitungan perolehan suara. Mana yang sudah selesai di tingkat distrik langsung dilakukan rekap di tingkat kabupaten/kota, dan seterusnya ke tingkat provinsi, tanpa harus menunggu semuanya selesai,” jelas Diana.

Menurutnya, jadwal rekapitulasi dimulai dari tingkat distrik pada 7–13 Agustus, tingkat kabupaten/kota pada 8–13 Agustus, dan tingkat provinsi pada 9–16 Agustus. “Kami optimistis proses ini dapat selesai sesuai jadwal,” ujarnya.
Diana juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil resmi yang akan diumumkan KPU sesuai tahapan dan regulasi.
“KPU adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menyampaikan hasil rekapitulasi secara resmi. Jadi, mohon masyarakat bersabar dan tidak terpengaruh informasi yang belum tentu benar,” tegasnya.
Selain itu, KPU Papua juga merekomendasikan PSU susulan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sarmi dan Kota Jayapura.
“Ada empat TPS di Sarmi, empat TPS di Kabupaten Jayapura, dan beberapa TPS di Kota Jayapura yang ditemukan pelanggaran, seperti saksi yang mengizinkan KPPS mencoblos sisa surat suara. Kasus ini masih dikaji sesuai PKPU 15 untuk menentukan apakah perlu dilakukan PSU susulan,” terang Diana.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan, KPU Papua menargetkan seluruh proses rekapitulasi dan penetapan hasil PSU dapat selesai pada 16 Agustus 2025, sebelum akhirnya diumumkan secara resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.(CR-05)