
Manokwari (10/2/2026) — Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak, menegaskan pentingnya langkah nyata untuk melindungi hutan mangrove Teluk Bintuni yang merupakan salah satu kawasan mangrove terbesar di Indonesia. Menurutnya, Papua Barat tidak bisa terus terjebak dalam diskusi tanpa kebijakan konkret.
“Bintuni ini daerah kita di Papua Barat. Tapi kalau hanya bicara sepanjang tahun, sepanjang hari, lalu apa yang kita lakukan? Kita butuh regulasi,” ujar Waprak dalam Plenary Session 1 – Nature-Based Climate Solutions: Concepts & Practices pada Konferensi Internasional Solusi Iklim Berbasis Alam di Manokwari,Senin (9/2/ 2026).
Ia menekankan urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang karbon, yang dinilai krusial untuk mengamankan hak-hak masyarakat adat. Waprak menyebut, Gubernur Papua Barat telah menyampaikan komitmen untuk mendorong regulasi tersebut, namun pelaksanaannya membutuhkan dukungan semua pihak.

“Tugas MRP hari ini adalah menjaga hutan dan menjaga manusia Papua,” katanya. Ia menyoroti kenyataan di lapangan, di mana berbagai aktivitas kehutanan di wilayah adat kerap berjalan lebih dulu, sementara pengaduan masyarakat baru muncul belakangan setelah konflik terjadi. Kondisi ini, menurutnya, harus dilihat dan diselesaikan secara bersama.
Waprak kembali menegaskan prinsip fundamental masyarakat adat Papua: Papua bukan tanah kosong. “Orang Papua menjaga hutan ini bukan hanya untuk dirinya sendiri, tapi untuk kepentingan dunia dan kita semua,” ujarnya. Di akhir pernyataannya, ia mengajak semua pihak bertindak dengan hati, agar masyarakat adat dapat hidup layak di tanahnya sendiri.
EcoNusa: Bola Ada di Daerah
Menanggapi hal tersebut, CEO EcoNusa Foundation, Bustar Maitar, menilai bahwa tanggung jawab besar kini berada di pemerintah daerah. Ia mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah menyampaikan rencana berbagai akselerasi terkait solusi iklim berbasis alam, termasuk perdagangan karbon.
“Pesan Pak Gubernur jelas, kita harus punya regulasi karbon supaya masyarakat juga punya hak di dalamnya,” kata Bustar. Namun, ia menekankan bahwa percepatan pemetaan wilayah adat adalah kunci. Menurutnya, banyak perusahaan telah memetakan wilayah secara sepihak untuk kepentingan konsesi dan melakukan lobi, sementara masyarakat adat belum difasilitasi secara memadai.
Papua Barat, lanjut Bustar, sebenarnya telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata cara verifikasi wilayah adat di tingkat provinsi, yang ditandatangani pada periode pertama kepemimpinan Gubernur Papua Barat. Instrumen ini dinilai dapat menjadi dasar percepatan, meski belum semua kabupaten memiliki Perda.
“Sekarang tinggal bagaimana MRP, DPR, dan eksekutif bisa mengakselerasi itu bersama-sama,” ujarnya.

Manfaat Harus Kembali ke Daerah
Bustar juga menyoroti pentingnya memastikan manfaat ekonomi dari karbon tidak hanya terpusat di tingkat nasional. Ia mendorong pembentukan BUMD khusus karbon, agar pemerintah daerah memiliki saham dalam proyek-proyek karbon dan memperoleh pendapatan yang bisa menjadi pemasukan daerah.
“Jangan sampai pusat sudah cepat, daerah belum siap,” katanya.
Di luar karbon, Bustar mengingatkan bahwa Papua memiliki banyak potensi ekonomi lain yang bisa langsung dirasakan masyarakat. Udang pesisir, misalnya, tersedia melimpah dari Sorong, Sorong Selatan, Teluk Bintuni hingga Kaimana. Begitu pula komoditas kelapa, yang tersebar luas di kampung-kampung dan dinilai lebih inklusif dibandingkan sawit.
“Tantangannya tinggal logistik, pembeli, dan pengolahan, supaya hasil masyarakat tidak selalu dibawa sebagai barang mentah ke Jawa,” ujarnya.
Diskusi ini mempertegas pesan utama dari Manokwari: perlindungan hutan, pengakuan wilayah adat, dan penguatan ekonomi rakyat harus berjalan beriringan. Tanpa itu, solusi iklim berbasis alam berisiko menjadi agenda besar yang jauh dari kesejahteraan masyarakat Papua sendiri.(abe)





