Timika (10/11/2025) — Seruan untuk menghentikan kekerasan dan memulihkan martabat kemanusiaan kembali menggema dari Gereja Katolik di Tanah Papua. Melalui pertemuan para direktur Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) se-Tanah Papua di Timika, awal November 2025, Gereja mengeluarkan pernyataan publik berjudul “Hentikan Kekerasan dan Pulihkan Martabat Kemanusiaan di Tanah Papua.”
Dalam siaran persnya, Senin (10/11/2025), SKP menegaskan bahwa konflik bersenjata, ketimpangan ekonomi, dan krisis sosial yang menahun telah menjadikan Papua sebagai wilayah penderitaan yang tak berkesudahan.
Konflik Bersenjata dan Militerisasi yang Tak Berujung
SKP menilai bahwa kekerasan di Tanah Papua bukan lagi peristiwa insidental, melainkan telah menjadi sistem kekuasaan yang terstruktur. Berdasarkan data pastoral, sedikitnya 4.469 warga di Puncak Papua dan 1.231 warga di Intan Jaya masih hidup dalam pengungsian akibat operasi militer yang berkepanjangan.
Di Distrik Oksop, Pegunungan Bintang, pembakaran rumah dan pembunuhan sipil terjadi pada November 2024. Setahun kemudian, serangan udara di Kiwirok menewaskan empat kombatan dan melukai warga sipil. Sekolah, puskesmas, bahkan gereja digunakan sebagai pos militer, mempertebal rasa takut masyarakat.
“Penggunaan fasilitas publik sebagai basis militer melanggar Konvensi Jenewa 1949 dan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia,” tegas SKP.
Dalam pandangan Gereja, strategi keamanan negara menempatkan manusia Papua hanya sebagai objek keamanan, bukan subjek perdamaian.
Pembangunan yang Menggerus Hak Adat
Selain militerisasi, SKP juga menyoroti pembangunan ekonomi yang menyingkirkan masyarakat adat. Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke dan Jayawijaya dinilai mengancam eksistensi komunitas adat dan hak atas tanah ulayat.
Di Merauke, program food estate dan bioenergi mencakup dua juta hektar lahan, termasuk konsesi PT Murni Nusantara Mandiri seluas 39.579 hektar di Distrik Jagebob dan Animha — tanpa analisis lingkungan yang transparan dan tanpa persetujuan masyarakat adat.
Kasus serupa terjadi di Jayawijaya, di mana proyek cetak sawah 2.000 hektar di wilayah adat Hubula dilakukan tanpa prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
“Proyek-proyek semacam ini melanggar Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan hutan negara,” tulis SKP.
Krisis Sosial dan Kesehatan yang Mengkhawatirkan
SKP juga menyoroti keterpurukan sosial yang semakin dalam. Hingga akhir 2025, terdapat lebih dari 26.000 kasus HIV/AIDS di Tanah Papua, terutama di Nabire, Mimika, dan Kota Jayapura.
Selain itu, lemahnya penegakan hukum terhadap peredaran miras dan narkoba memperparah kekerasan domestik dan degradasi moral generasi muda.
“Ketika minuman keras dijual bebas dan aparat menutup mata, yang mati pelan-pelan adalah masa depan anak-anak Papua,” ungkap salah satu direktur SKP.
Tujuh Seruan Pemulihan Papua
SKP se-Tanah Papua menyampaikan tujuh tuntutan utama:
- Hentikan operasi militer dan pengiriman pasukan non-organik ke Tanah Papua.
- Hentikan penggunaan fasilitas publik sebagai pos militer.
- Pastikan pemulangan dan pemenuhan hak-hak dasar para pengungsi.
- Hentikan proyek strategis nasional yang merampas tanah adat.
- Tegakkan hukum terhadap aparat dan korporasi pelanggar HAM.
- Berantas peredaran miras dan narkoba.
- Dorong dialog politik Jakarta–Papua melalui mediasi pihak netral.
Bagi Gereja, dialog adalah jalan etis menuju keadilan dan rekonsiliasi, bukan sekadar strategi politik. “Penyelesaian damai hanya akan lahir jika negara bersedia mendengar, bukan menaklukkan,” tulis SKP.
Gereja dan Panggilan Kenabian
Dalam penutup pernyataannya, SKP menegaskan kembali panggilan kenabian Gereja di Tanah Papua: membela kehidupan dan martabat setiap insan ciptaan.
“Gereja akan terus berdiri bersama mereka yang menderita, menjadi suara bagi yang tak bersuara, dan memperjuangkan keadilan, perdamaian, serta keutuhan ciptaan,” tulis SKP.
Pernyataan itu ditandatangani oleh enam pemimpin Gereja:
- RP Alexandro Rangga, OFM – Direktur JPIC OFM Papua
- RD Lukas Lega Sando – Direktur SKP Keuskupan Agats
- Saul Wanimbo – Ketua SKP Keuskupan Timika
- RP Heribertus Lobya, OSA – Direktur SKPKC OSA Christus Totus Sorong
- Elias Gobay – Sekretaris Komisi KPKC Keuskupan Jayapura
- Harry Woersok – Direktur SKP Petrus Vertenten Merauke
Seruan SKP se-Tanah Papua ini bukan hanya dokumen moral, melainkan tindakan profetik — perwujudan suara kenabian Gereja di tengah bangsa yang terluka.
Ketika lembaga keagamaan turun tangan berbicara tentang kekerasan, tanah adat, dan penderitaan sosial, hal itu menunjukkan bahwa negara telah gagal menjalankan fungsi dasarnya sebagai pelindung kehidupan.
Dalam kacamata teologi pembebasan, suara Gereja di Papua lahir dari penderitaan konkret umatnya. Gereja tidak lagi berdiri di altar yang sepi, melainkan di “jalan salib” sejarah Papua — di mana iman dan kemanusiaan bersatu dalam perlawanan terhadap ketidakadilan struktural.
Secara sosiologis, pernyataan SKP menandai kebangkitan kembali otoritas moral Gereja sebagai penjaga nurani publik. Di tengah ketidakpercayaan terhadap lembaga negara, Gereja menjadi satu-satunya institusi yang masih dipercaya rakyat kecil untuk bersuara atas nama kehidupan.
Sementara secara politik-moral, seruan ini memperlihatkan bahwa masalah Papua bukan sekadar keamanan, melainkan soal pengakuan eksistensial: apakah negara sungguh melihat orang Papua sebagai manusia yang setara, atau sekadar wilayah yang harus diamankan.
Ketika Gereja berkata “pulihkan martabat kemanusiaan,” itu berarti mengembalikan orang Papua kepada status ontologisnya sebagai ciptaan Allah — yang tak bisa dikorbankan atas nama pembangunan, investasi, atau stabilitas nasional.
Seruan SKP adalah gema hati nurani di tengah kebisuan negara. Ia menegaskan bahwa perdamaian sejati hanya mungkin lahir ketika kebenaran diakui, keadilan ditegakkan, dan kemanusiaan dipulihkan. Gereja telah menyalakan kembali lilin kecil di tanah yang masih gelap — tanda bahwa harapan Papua belum padam.(*)
Oleh : Alberth Yomo – Jurnalis Media Jubi








