
Jayapura, Tudepoint(19/9/2026) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak gugatan lima warga terkait penerbitan Surat Keputusan Bupati Merauke mengenai kelayakan lingkungan hidup pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer dari Wanam hingga Muting, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Putusan tersebut dipublikasikan melalui e-court pada 18 September 2026, setelah perkara berlangsung sekitar enam bulan. Gugatan diajukan Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuze.
Kelima penggugat mempersoalkan SK Bupati Merauke mengenai kelayakan lingkungan hidup pembangunan jalan Wanam–Muting. Jalan tersebut disebut menjadi infrastruktur penopang Proyek Strategis Nasional atau PSN di Merauke.
Dalam siaran pers Tim Advokasi Solidaritas Merauke, penggugat menyatakan SK kelayakan lingkungan hidup itu diterbitkan sekitar satu tahun setelah pembangunan jalan dimulai. Mereka juga mendalilkan pembukaan jalan telah membabat hutan dan dusun masyarakat adat Malind tanpa free, prior, and informed consent atau FPIC dari pemilik hak ulayat.
Hakim: Proses Penerbitan SK Sesuai Ketentuan
Majelis hakim dalam putusannya berpendapat proses penerbitan SK Kelayakan Lingkungan Hidup oleh Bupati Merauke telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk melalui tahapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL dan konsultasi publik.
Tim Advokasi Solidaritas Merauke menyatakan keberatan terhadap pertimbangan tersebut. Menurut mereka, keterangan saksi dan ahli yang diajukan penggugat menunjukkan kondisi berbeda di lapangan.
Kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea, mengatakan pihaknya menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan secara memadai bukti, keterangan saksi, dan ahli yang diajukan selama persidangan.
Menurut Tigor, bukti dan keterangan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak masyarakat adat dalam pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer itu.
Selama persidangan, penggugat menghadirkan lima saksi fakta dan seorang ahli. Empat saksi yang berasal dari masyarakat adat Malind memberikan keterangan mengenai pembukaan hutan ulayat yang menurut mereka dilakukan sebelum sosialisasi kepada masyarakat.
Seorang saksi dari Kampung Nakias, misalnya, menerangkan sekitar tiga kilometer hutan milik marganya telah dibabat pada 2 September 2025. Menurut kesaksiannya, pembukaan lahan tetap berlangsung meski pemilik ulayat telah menyampaikan penolakan dan melakukan pemalangan dengan mendirikan salib merah.
Saksi dari Kampung Wanam juga memberikan keterangan mengenai masuknya alat berat dan pembabatan hutan yang disebut telah berlangsung sejak Agustus 2024.
Persoalan FPIC
Penggugat juga menghadirkan ahli hukum lingkungan Universitas Gadjah Mada, I Gusti Agung Made Wardana.
Dalam keterangannya, Wardana menekankan pentingnya prinsip partisipasi dan FPIC dalam penyusunan AMDAL, terutama ketika proyek pembangunan berdampak langsung terhadap masyarakat adat.
Menurut keterangannya sebagaimana dikutip Tim Advokasi, konsultasi harus memperhatikan hak kolektif masyarakat adat atau mekanisme internal kelompok apabila proses dilakukan melalui perwakilan. Konsultasi juga harus berlangsung melalui dialog dua arah.
Kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari Greenpeace, Asep Komarudin, menilai pertimbangan majelis hakim belum menjawab persoalan substantif yang disampaikan saksi selama persidangan.
Menurut Asep, keterangan mengenai proses pembangunan jalan, dampaknya terhadap masyarakat adat dan lingkungan, serta persoalan yang ditemukan di lapangan tidak memperoleh pembahasan memadai dalam pertimbangan putusan.
Ia menilai putusan lebih banyak bertumpu pada dokumen administratif tanpa menguji secara mendalam kondisi yang terjadi di lapangan.
Penggugat Nyatakan Tetap Pertahankan Tanah
Salah seorang penggugat, Simon Balagaize, menyatakan kecewa terhadap putusan PTUN Jayapura. Meski demikian, ia mengatakan masyarakat akan tetap memperjuangkan dan mempertahankan tanah mereka.
Menurut Simon, gugatan melalui pengadilan bukan satu-satunya jalan yang dapat ditempuh masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka.
Tim Advokasi juga menyebut pembangunan jalan tetap berjalan selama perkara diperiksa di pengadilan. Padahal, menurut mereka, hakim ketua Merna Cinthia sempat memerintahkan penghentian pembangunan pada 9 Juni 2026.
Berdasarkan pemantauan citra satelit yang dilakukan Greenpeace, Tim Advokasi menyatakan pembangunan terus berlangsung hingga ruas jalan telah mencapai sekitar 135 kilometer dari Wanam sampai Muting.
Dampak terhadap Masyarakat dan Lingkungan
Tim Advokasi Solidaritas Merauke juga melaporkan sejumlah dampak yang menurut mereka telah dirasakan masyarakat di sekitar pembangunan jalan.
Dampak tersebut antara lain berkurangnya sumber pangan dan mata pencaharian karena semakin sedikitnya hewan buruan. Mereka juga menyebut adanya perubahan kondisi lingkungan berupa suhu yang dirasakan semakin panas, meningkatnya debu, serta penurunan kualitas air.
Selain itu, siaran pers tersebut menyebut masyarakat mengalami intimidasi dari aparat yang ditempatkan di sekitar kawasan proyek. Jalan Wanam–Muting disebut menjadi bagian dari PSN di Merauke yang menyasar kawasan sekitar 2,7 juta hektare.
Putusan PTUN Jayapura tersebut membuat sengketa pembangunan jalan Wanam–Muting memasuki babak baru. Di satu sisi, pengadilan menyatakan proses penerbitan SK kelayakan lingkungan telah memenuhi ketentuan hukum. Di sisi lain, masyarakat adat dan tim kuasa hukumnya tetap mempersoalkan proses partisipasi, perlindungan hak ulayat, serta dampak pembangunan terhadap hutan dan kehidupan masyarakat Malind.*
( Siaran Pers )






