
Jayapura (29/3/2025) – Tim Kajian Regulasi Tanah Ulayat Puncak Jaya menyerahkan draf dokumen berisi hasil Kajian Regulasi Tanah Ulayat Puncak Jaya kepada Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Lis Tabuni, di Jayapura, Papua, beberapa hari lalu.
Ketua Tim Kajian Regulasi, Otty Telenggen, mengatakan draf kajian regulasi tersebut bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dalam melindungi hak-hak masyarakat adat, khususnya di Puncak Jaya.
Otty menjelaskan penyusunan draf dokumen kajian dilakukan sejak 1 November 2024 dengan melihat berbagai aspek dan masih perlu penyempurnaan. Ia berharap, kajian ini dapat dipelajari dan didorong menjadi regulasi.
“Kami telah merumuskan pokok-pokok pikiran untuk regulasi ini. Namun, regulasi yang kami susun belum sepenuhnya final. Masih ada sejumlah aspek yang perlu dikaji lebih mendalam. Oleh karena itu, kami (mahasiswa Tim Kajian Regulasi) memohon dukungan dan kolaborasi dari Senator DPR-RI Lis Tabuni agar dapat mendorong regulasi ini bersama-sama. Dengan demikian, kekurangan yang masih ada dapat diperbaiki secara kolektif,” kata Otty Telenggen.
Otty juga mengatakan, pihaknya berharap peran DPR Daerah dan pemerintah daerah dalam menanggapi usulan regulasi ini dengan serius agar kepentingan masyarakat adat benar-benar terakomodasi dalam kebijakan yang akan ditetapkan.
Sementara itu, Nefron Enumbi menyoroti pentingnya mufakat besar yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat sebelum usulan regulasi ini difinalisasi. Ia menekankan bahwa ruang diskusi yang lebih luas harus dibuka, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti masyarakat adat, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan tokoh agama.
“Kami membutuhkan fasilitasi dari pemerintah daerah dan DPR daerah untuk mendukung proses sosialisasi regulasi ini. Harus ada pertemuan inklusif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat guna mencapai mufakat bersama sebelum regulasi ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” kata Nefron Enumbi.
Tim Kajian Regulasi berharap Senator Lis Tabuni dapat memberikan perhatian khusus terhadap proses sosialisasi usulan regulasi tersebut.
Lis Tabuni: Masyarakat tidak jual tanah
Senator Lis Tabuni mengapresiasi inisiatif mahasiswa Puncak Jaya yang telah menyusun usulan kajian regulasi tersebut. Menurutnya, langkah mahasiswa ini perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak termasuk para wakil rakyat di Puncak Jaya dan Pemerintah Daerah.
“Saya sangat menghormati dan mendukung langkah yang dilakukan oleh tim regulasi mahasiswa ini. Kajian ini merupakan bagian penting dalam perlindungan Tanah Ulayat Adat, dan kebetulan saya sendiri telah melakukan beberapa sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menjual tanah mereka. Oleh karena itu, pertemuan ini sangat berarti bagi kita semua,” kata Lis Tabuni.
Lis mengatakan dirinya akan ikut mengawal usulan regulasi yang diinisisi oleh mahasiswa Puncak Jaya.
“Saya pastikan bahwa saya akan ikut mengawal regulasi ini. Kita akan bekerja sama untuk melengkapinya dan memastikan bahwa regulasi ini benar-benar melindungi hak masyarakat adat. Saya sepakat bahwa hal ini sangat mendesak dan penting bagi masyarakat Puncak Jaya,” katanya.
Pertemuan ini menghasilkan kesepahaman bahwa regulasi Tanah Ulayat Puncak Jaya harus disusun dengan prinsip partisipasi luas dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Dukungan dari semua pihak, terutama DPR Daerah, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat, menjadi kunci agar regulasi ini benar-benar melindungi hak-hak masyarakat adat secara berkeadilan dan berkelanjutan. (*)