
Jayapura, 5 Desember 2024 – Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, dan Wakil Walikota dilaksanakan di TPS 29 Kelurahan Waena, Distrik Heram, dan TPS 17 Kelurahan Ardipura Selatan, Distrik Jayapura Selatan. Namun, PSU di TPS 29 terpantau sepi peminat. Dari 558 Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya 28 pemilih yang hadir pada hari Kamis (5/12), dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIT.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, mengungkapkan rendahnya partisipasi ini dipengaruhi oleh lokasi TPS yang jauh dari tempat tinggal pemilih dan dilaksanakannya PSU pada hari kerja. “DPT di TPS 29 tersebar di beberapa wilayah yang cukup jauh, seperti Perumnas Satu, Jalan Belut, hingga Densipur. Selain itu, ini adalah hari kerja sehingga banyak masyarakat tidak bisa hadir,” jelasnya.
PSU di TPS 29 dilakukan karena adanya temuan kecurangan pada pemungutan suara sebelumnya, yang terjadi pada tanggal 27 November. Menurut Yofrey Piryamta N. Kebelen, Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Papua, kasus ini bermula dari penggunaan surat suara sisa oleh anggota KPPS dan saksi, yang kemudian viral di media sosial.
“Kami menerima video yang memperlihatkan surat suara sisa digunakan oleh penyelenggara dan saksi. Setelah ditelusuri, kami memastikan adanya pelanggaran yang mengharuskan pemungutan suara ulang,” ungkap Yofrey.
Frans Rumsarwir menegaskan bahwa tingkat partisipasi masyarakat yang rendah di TPS 29 menjadi bahan evaluasi bagi KPU dan Bawaslu untuk perbaikan ke depan. “Sebaran DPT yang terlalu jauh menjadi tantangan. Ke depannya, kami berharap satu TPS dapat melayani satu RT atau area yang berdekatan untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” ujarnya.
Sementara itu, Yofrey juga menyampaikan bahwa pengawasan PSU berjalan lancar meskipun partisipasi masyarakat di TPS 29 lebih rendah dibandingkan TPS 17 di Jayapura Selatan. “Antusiasme masyarakat di TPS 17 lebih tinggi dibandingkan TPS 29. Namun, kami bersyukur proses PSU berlangsung kondusif,” tuturnya.
Setelah PSU selesai, KPU akan melanjutkan dengan proses rekapitulasi hasil suara dari dua TPS tersebut. Hasil rekapitulasi tingkat distrik dijadwalkan selesai dalam satu hingga dua hari ke depan, sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan KPU Kota Jayapura hingga tanggal 6 Desember 2024.
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, pelaksanaan PSU ini diharapkan dapat memastikan proses demokrasi yang transparan dan adil di Kota Jayapura. (CR-04)