Pemungutan Suara Ulang di TPS 29 Distrik Heram Sepi Peminat

Jayapura, 5 Desember 2024 – Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, dan Wakil Walikota dilaksanakan di TPS 29 Kelurahan Waena, Distrik Heram, dan TPS 17 Kelurahan Ardipura Selatan, Distrik Jayapura Selatan. Namun, PSU di TPS 29 terpantau sepi peminat. Dari 558 Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya 28 pemilih yang hadir pada hari Kamis (5/12), dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIT.

Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, mengungkapkan rendahnya partisipasi ini dipengaruhi oleh lokasi TPS yang jauh dari tempat tinggal pemilih dan dilaksanakannya PSU pada hari kerja. DPT di TPS 29 tersebar di beberapa wilayah yang cukup jauh, seperti Perumnas Satu, Jalan Belut, hingga Densipur. Selain itu, ini adalah hari kerja sehingga banyak masyarakat tidak bisa hadir,” jelasnya.

PSU di TPS 29 dilakukan karena adanya temuan kecurangan pada pemungutan suara sebelumnya, yang terjadi pada tanggal 27 November. Menurut Yofrey Piryamta N. Kebelen, Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Papua, kasus ini bermula dari penggunaan surat suara sisa oleh anggota KPPS dan saksi, yang kemudian viral di media sosial.

“Kami menerima video yang memperlihatkan surat suara sisa digunakan oleh penyelenggara dan saksi. Setelah ditelusuri, kami memastikan adanya pelanggaran yang mengharuskan pemungutan suara ulang,” ungkap Yofrey.

Frans Rumsarwir menegaskan bahwa tingkat partisipasi masyarakat yang rendah di TPS 29 menjadi bahan evaluasi bagi KPU dan Bawaslu untuk perbaikan ke depan. “Sebaran DPT yang terlalu jauh menjadi tantangan. Ke depannya, kami berharap satu TPS dapat melayani satu RT atau area yang berdekatan untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” ujarnya.

Sementara itu, Yofrey juga menyampaikan bahwa pengawasan PSU berjalan lancar meskipun partisipasi masyarakat di TPS 29 lebih rendah dibandingkan TPS 17 di Jayapura Selatan. “Antusiasme masyarakat di TPS 17 lebih tinggi dibandingkan TPS 29. Namun, kami bersyukur proses PSU berlangsung kondusif,” tuturnya.

Setelah PSU selesai, KPU akan melanjutkan dengan proses rekapitulasi hasil suara dari dua TPS tersebut. Hasil rekapitulasi tingkat distrik dijadwalkan selesai dalam satu hingga dua hari ke depan, sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan KPU Kota Jayapura hingga tanggal 6 Desember 2024.

Meskipun menghadapi berbagai tantangan, pelaksanaan PSU ini diharapkan dapat memastikan proses demokrasi yang transparan dan adil di Kota Jayapura. (CR-04)

Admin

Related Posts

Persipura Jayapura Siapkan 36 Pemain, Bidik Kembali ke Liga 1

Jayapura(23/8/2025) – Persipura Jayapura resmi meluncurkan skuad untuk menghadapi kompetisi Liga 2 musim 2025/2026. Dalam acara yang digelar di salah satu hotel di Kotaraja, Abepura, Sabtu (23/8/2025), manajemen memperkenalkan 36…

Terinspirasi Vanuatu, LBH Papua Gelar Diskusi Perubahan Iklim Bersama Mahasiswa

Jayapura (22/8/2025) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menggelar diskusi perubahan iklim bersama puluhan mahasiswa dan aktivis di Café Isasay, Expo Waena, Jayapura, pada Jumat (22/8/2025). Kegiatan ini terinspirasi dari…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tanah Papua

Kabupaten Yahukimo

  • By
  • Oktober 22, 2024
  • 123 views
Kabupaten Yahukimo

Kabupaten Nduga

  • By
  • Oktober 21, 2024
  • 106 views
Kabupaten Nduga

Kabupaten Yalimo

  • By
  • Oktober 21, 2024
  • 120 views
Kabupaten Yalimo

Kabupaten Tolikara

  • By
  • Oktober 21, 2024
  • 112 views
Kabupaten Tolikara

Kabupaten Pegunungan Bintang

  • By
  • Oktober 21, 2024
  • 100 views
Kabupaten Pegunungan Bintang

Kabupaten Lanny Jaya

  • By
  • Oktober 21, 2024
  • 117 views
Kabupaten Lanny Jaya