Suku Khouw Ayapo Lepaskan 1.000 Hektare Tanah Adat untuk Yayasan Khouw Bersatu Papua

Antara Solidaritas Kekerabatan, Otoritas Adat, dan Tantangan Tata Kelola Ulayat

Sentani (12/12/2025) –  Suku Khouw Kampung Ayapo, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, secara resmi melepas tanah adat/ulayat seluas 1.000 hektare kepada Yayasan Khouw Bersatu Papua. Pelepasan tersebut diputuskan dalam rapat adat yang berlangsung di Kampung Ayapo, Jumat (12/12/2025), dan dituangkan dalam Berita Acara serta Surat Pernyataan Pelepasan Tanah Adat/Ulayat.

Tanah adat tersebut akan digunakan untuk pengembangan perkebunan sagu, kelapa, dan tanaman buah lainnya, sebagai bagian dari program revitalisasi kawasan tanaman sagu di wilayah Sentani Timur.

Kesepakatan ini ditandatangani delapan kepala suku Khouw, diketahui Ondofolo  Heram Ayapo, Kepala Kampung Ayapo, serta Kepala Distrik Sentani Timur.

Tanah sebagai Identitas dan Ikatan Genealogis

Ketua Yayasan Khouw Bersatu Papua (Ko Satu Papua), Kristian Epa, S.Sos menjelaskan, bahwa dalam perspektif antropologi Papua, tanah adat bukan semata aset ekonomi, melainkan ruang identitas, memori leluhur, dan relasi genealogis. Bagi masyarakat Sentani, termasuk Suku Khouw, tanah terikat pada sistem klen (suku), narasi asal-usul, serta legitimasi kepemimpinan adat.

Pelepasan tanah adat oleh Suku Khouw kepada Yayasan Khouw Bersatu Papua, menurutnya,  mencerminkan mekanisme adat internal, di mana tanah dialihkan bukan kepada pihak luar, tetapi kepada lembaga yang masih berada dalam lingkar kekerabatan dan identitas suku.

Yayasan dalam konteks ini, lanjutnya,  berfungsi sebagai perpanjangan institusional adat, bukan pengganti. Ia menjadi wadah modern untuk mengelola sumber daya adat agar dapat beradaptasi dengan sistem hukum negara, tanpa sepenuhnya melepaskan makna kosmologis tanah sebagai warisan leluhur.

Namun, antropologi juga mengingatkan bahwa perubahan bentuk penguasaan tanah—dari ulayat komunal ke pengelolaan berbasis yayasan—mengandung risiko reduksi makna adat jika tidak disertai mekanisme kontrol sosial yang kuat dari komunitas pemilik hak asal.” Ini yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.

Konsensus Kolektif dan Modal Sosial

Dari sisi sosiologi, kata Kristian Epa, keputusan ini menunjukkan kuatnya modal sosial internal Suku Khouw, terutama kepercayaan (trust), norma kolektif, dan kepatuhan terhadap otoritas adat. Kehadiran para kepala suku, ondoafi, aparat kampung, serta distrik menandakan bahwa pelepasan tanah ini dibangun melalui konsensus sosial, bukan keputusan individual.

Pernyataan tertulis yang menegaskan pelepasan dilakukan “secara sukarela dan ikhlas tanpa paksaan” berfungsi sebagai instrumen legitimasi sosial, baik ke dalam komunitas maupun ke luar, terutama terhadap negara dan pihak eksternal.

Namun secara sosiologis, konsensus adat tidak selalu bersifat statis. Dinamika generasi muda, perubahan mata pencaharian, serta meningkatnya kebutuhan ekonomi berpotensi memunculkan perbedaan tafsir di masa depan tentang manfaat dan keadilan pengelolaan tanah tersebut.

“Karena itu, pelepasan tanah adat ini tidak bisa dipahami sebagai akhir proses, melainkan awal dari relasi sosial baru antara yayasan, masyarakat adat, dan negara,” ujarnya.

Antara Pemberdayaan dan Kerentanan Sosial

Suku Khouw Kampung Ayapo, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, secara resmi melepas tanah adat/ulayat seluas 1.000 hektare kepada Yayasan Khouw Bersatu Papua. Pelepasan tersebut diputuskan dalam rapat adat yang berlangsung di Kampung Ayapo, Jumat (12/12/2025).

Secara ideal, pemanfaatan tanah adat untuk perkebunan sagu dan tanaman pangan dapat memperkuat kedaulatan pangan lokal, membuka lapangan kerja, dan menjaga keberlanjutan ekologi Danau Sentani.

Namun pengalaman di berbagai wilayah Papua menunjukkan bahwa pengelolaan tanah adat berbasis lembaga modern sering menghadapi tantangan:

  • keterbatasan transparansi,
  • ketimpangan akses manfaat,
  • serta lemahnya partisipasi masyarakat adat di luar elite suku.

Dokumen pelepasan tanah memang menegaskan tanggung jawab para kepala suku apabila muncul klaim di kemudian hari. Akan tetapi, dari sudut pandang sosiologi hukum, perlindungan jangka panjang justru bergantung pada mekanisme akuntabilitas internal yayasan, distribusi manfaat yang adil, serta keterlibatan aktif masyarakat adat sebagai subjek, bukan sekadar objek pembangunan.

Pelepasan 1.000 hektare tanah adat oleh Suku Khouw Kampung Ayapo memperlihatkan bagaimana masyarakat adat Papua bernegosiasi dengan modernitas melalui jalur kelembagaan. Di satu sisi, langkah ini mencerminkan strategi adaptif untuk mempertahankan kontrol atas tanah leluhur. Di sisi lain, ia mengandung tantangan serius agar tanah adat tidak berubah menjadi sekadar komoditas yang terlepas dari nilai budaya dan solidaritas sosial.

Bagi masyarakat adat, pertanyaan utamanya bukan hanya siapa yang mengelola tanah, tetapi untuk siapa dan dengan nilai apa tanah itu dikelola. Para pengurus Yayasan tentu berharap, bahwa tanah ini dikelola oleh masyarakat adat Kampung Ayapo dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat adat Kampung Ayapo.(*)

 

Admin

Related Posts

Transisi Gaya Hidup Ubah Mikrobiota Usus, Riset Ungkap Peran Pola Makan dan Lingkungan

Manokwari, Tudepoint(27/9/2026) — Perubahan pola makan, lingkungan, hingga cara masyarakat memperoleh makanan tidak hanya mengubah kebiasaan hidup. Perubahan tersebut juga dapat memengaruhi komunitas mikroorganisme yang hidup di dalam tubuh manusia,…

Ketika Papua Kaya Pangan, tetapi Bergantung pada Beras

Manokwari, Tudepoint(27/9/2026) — Seorang ibu datang dari kampung bersama empat anaknya untuk menukar tomat dengan mi instan. Kisah yang beredar melalui video TikTok itu menjadi salah satu pembuka materi Ahmad…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Dies Natalis ke-26, UNIPA Catat 16.445 Lulusan dan Siapkan Transformasi Menuju Universitas Riset 2035

  • By
  • November 3, 2026
  • 6 views
Dies Natalis ke-26, UNIPA Catat 16.445 Lulusan dan Siapkan Transformasi Menuju Universitas Riset 2035

Prof. Charlie Dorong UNIPA Jadi Penggerak Pembangunan Berkelanjutan di Papua

  • By
  • November 2, 2026
  • 10 views
Prof. Charlie Dorong UNIPA Jadi Penggerak Pembangunan Berkelanjutan di Papua

Bappeda Papua Barat dan Terra Abadi Papua Jajaki Kerja Sama Pembangunan Berkelanjutan

  • By
  • Oktober 27, 2026
  • 18 views
Bappeda Papua Barat dan Terra Abadi Papua Jajaki Kerja Sama Pembangunan Berkelanjutan

Diantar Puluhan Legenda Perseman, Dokter Frans Resmi Daftar Calon Ketua PSSI Papua Barat

  • By
  • Oktober 9, 2026
  • 22 views
Diantar Puluhan Legenda Perseman, Dokter Frans Resmi Daftar Calon Ketua PSSI Papua Barat

Charlie Heatubun Resmi Dilantik sebagai Kepala Bappeda Papua Barat

  • By
  • Oktober 6, 2026
  • 31 views
Charlie Heatubun Resmi Dilantik sebagai Kepala Bappeda Papua Barat

Mnukwar FC Mulai Pembinaan Sepak Bola Usia Dini, 35 Anak Ikuti Latihan Perdana

  • By
  • Oktober 5, 2026
  • 28 views
Mnukwar FC Mulai Pembinaan Sepak Bola Usia Dini, 35 Anak Ikuti Latihan Perdana