Antara Regulasi dan Realitas: Mencari Jalan Nyata Perlindungan Perempuan Asli Papua

Jayapura(26/2/2026) – Di atas kertas, perlindungan perempuan dan anak di Papua telah memiliki fondasi hukum yang cukup kokoh. Namun di lapangan, perempuan asli Papua masih berhadapan dengan kekerasan, keterbatasan akses pendidikan dan kesehatan, hingga minimnya ruang dalam pengambilan keputusan adat dan politik.

Pertemuan strategis yang digelar Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua melalui Pokja Perempuan, Kamis (26/2/2026), menjadi ruang temu antara pemerintah daerah, akademisi, dan representasi kultural orang asli Papua (OAP) untuk menjawab satu pertanyaan mendasar: apakah persoalannya ada pada ketiadaan regulasi, atau pada lemahnya implementasi?

 

MRP Dorong Regulasi Khusus yang Berpihak

Ketua Pokja Perempuan MRP Papua, Natalia Barbalina Wona, menegaskan forum tersebut bertujuan menyamakan persepsi dalam merumuskan langkah strategis penyusunan landasan hukum yang secara spesifik melindungi perempuan asli Papua.

Menurutnya, amanat Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak boleh berhenti pada retorika. Perempuan OAP membutuhkan instrumen hukum yang tegas, terukur, dan mampu menjawab persoalan riil yang mereka hadapi di kampung-kampung.

Senada dengan itu, Ketua MRP Papua, Nerlince Wamuar, menegaskan bahwa meskipun MRP tidak memiliki fungsi legislasi seperti DPR, lembaga tersebut memiliki mandat moral dan politik untuk mengusulkan regulasi yang berpihak kepada perempuan Papua.

“Kondisi perempuan Papua tidak baik-baik saja,” tegasnya. Ia bahkan tengah mengonsultasikan dua usulan regulasi ke pemerintah pusat: penegasan definisi OAP dan penguatan hak politik orang asli Papua di tingkat kabupaten/kota.

 

Regulasi Sudah Ada, Tinggal Dioptimalkan?

Berbeda dari dorongan pembentukan regulasi baru, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua, Sofia Bonsapia, menilai kerangka hukum perlindungan perempuan dan anak sebenarnya telah tersedia dan cukup komprehensif.

Papua telah memiliki Perdasus Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemulihan Hak Perempuan Papua Korban Kekerasan dan Pelanggaran HAM, Perdasi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perlindungan Korban KDRT, serta dua Peraturan Gubernur terkait layanan terpadu dan pengarusutamaan gender.

Kerangka tersebut diperkuat dengan perubahan Otsus melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.

Hasil evaluasi Biro Hukum bersama akademisi pada 2020 bahkan menyimpulkan tidak ada kebutuhan mendesak untuk mengubah substansi regulasi yang ada.

“Kalau ada yang perlu ditambahkan atau disesuaikan, silakan didiskusikan. Tapi secara prinsip, semua sudah diakomodasi,” ujarnya.

Dengan kata lain, persoalannya bukan pada kekosongan hukum, melainkan pada optimalisasi pelaksanaan.

 

Akademisi: Masalahnya Komitmen dan Anggaran

Pandangan lebih kritis disampaikan akademisi Universitas Cenderawasih sekaligus tenaga ahli MRP, Yusak Reba. Ia mengajak forum melihat isu perempuan Papua dalam kerangka hak asasi manusia: perlindungan, pemenuhan hak, dan pemberdayaan.

Menurutnya, jika regulasi sudah cukup, maka yang perlu diuji adalah komitmen politik dan konsistensi implementasi.

Riset bersama LP3 Papua dan LBH Apik menunjukkan infrastruktur perlindungan perempuan di banyak kabupaten/kota masih lemah. Tidak semua daerah memiliki rumah aman (shelter) bagi korban kekerasan. Bahkan, dalam beberapa kasus, pendampingan korban masih menggunakan dana pribadi aparat atau aktivis.

Persoalan anggaran menjadi titik krusial. Alokasi untuk dinas yang menangani pemberdayaan perempuan dinilai belum sebanding dengan luasnya beban kerja.

Ia juga menekankan bahwa hak sipil dan politik tidak akan bermakna tanpa fondasi ekonomi yang kuat. “Kalau dapur tidak menyala, semua runtuh,” ujarnya.

 

Tantangan Struktural di Akar Rumput

Di sisi eksekutif, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Provinsi Papua, Selvina Imbiri, memaparkan realitas struktural yang masih membelit perempuan Papua.

Di bidang pendidikan, masih terdapat keterbatasan tenaga pendidik dan infrastruktur sekolah, serta minimnya beasiswa khusus perempuan OAP. Di sektor kesehatan, angka stunting, keterbatasan layanan ibu dan anak, serta minimnya tenaga medis di kampung-kampung menjadi tantangan serius.

Di bidang ekonomi, akses permodalan yang sempit membuat banyak “mama Papua” harus bekerja dari pagi hingga malam tanpa dukungan sistem yang memadai.

“Kalau mama Papua berdaya secara ekonomi, kebutuhan rumah tangga terpenuhi. Tapi kalau akses modal terbatas, dampaknya sampai pada pola asuh anak,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa anggaran responsif gender dalam APBD Provinsi Papua 2024 baru mencapai sekitar 5,51 persen dari total belanja program dan kegiatan setelah dikurangi belanja rutin.

Selain kekerasan, persoalan lain yang jarang disorot adalah minimnya keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan adat terkait tanah dan sumber daya alam.

“Tanah adalah sumber kehidupan masyarakat Papua. Perempuan harus diperkuat posisinya dalam tata kelola tanah adat,” tegasnya.

 

Satu Regulasi Komprehensif?

Di tengah perdebatan antara optimalisasi regulasi lama atau pembentukan aturan baru, Yusak Reba mengusulkan satu regulasi komprehensif yang meramu seluruh aspek perlindungan, pemenuhan hak, dan pemberdayaan perempuan dalam satu kerangka besar.

Sebuah regulasi yang tidak parsial, tidak sektoral, dan menjadi rujukan tunggal seluruh perangkat daerah ketika berbicara tentang perempuan Papua.

Namun, ia mengingatkan bahwa sebaik apa pun regulasi disusun, tanpa sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota, kebijakan hanya akan berhenti sebagai dokumen administratif.

 

Antara Harapan dan Keberanian Politik

Diskusi tersebut memperlihatkan satu benang merah: regulasi memang penting, tetapi keberanian politik, konsistensi anggaran, dan keberpihakan nyata jauh lebih menentukan.

Dalam kerangka Otsus, MRP berperan sebagai pemberi saran dan pertimbangan. Pemerintah provinsi menyusun kebijakan. Pemerintah kabupaten/kota menerjemahkannya ke dalam peraturan teknis dan program konkret. Jika salah satu mata rantai ini lemah, perlindungan perempuan hanya menjadi jargon.

Perempuan asli Papua tidak membutuhkan sekadar norma hukum. Mereka membutuhkan rumah aman yang benar-benar tersedia, akses modal yang benar-benar terbuka, sekolah dan puskesmas yang benar-benar berfungsi, serta ruang politik yang benar-benar memberi tempat bagi suara mereka.

Pertemuan di Jayapura itu menjadi pengingat bahwa perjuangan perempuan Papua bukan dimulai dari nol. Kerangka hukum telah ada. Pertanyaannya kini: siapa yang berani memastikan ia bekerja?(abe)

 

Admin

Related Posts

KNPB Nyatakan Darurat Penangkapan Liar di Yahukimo, Polisi Sebut Penindakan Terhadap DPO KKB

KNPB Nyatakan Darurat Penangkapan Liar di Yahukimo, Polisi Sebut Penindakan Terhadap DPO KKB Dekai (23/2/2026) – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Yahukimo menyatakan situasi darurat penangkapan liar di Kota…

Dewan Gereja Papua dan KO MASI Desak Penghentian Militerisme dan Proyek Strategis Nasional di Tanah Papua

Jayapura (20/2/2026) — Dewan Gereja Papua bersama Koalisi Transformasi Masyarakat Sipil (KO MASI) menyampaikan pernyataan sikap terkait situasi terkini di Tanah Papua yang dinilai tengah menghadapi persoalan serius, mulai dari…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Antara Regulasi dan Realitas: Mencari Jalan Nyata Perlindungan Perempuan Asli Papua

  • By
  • Februari 26, 2026
  • 0
  • 2 views
Antara Regulasi dan Realitas: Mencari Jalan Nyata Perlindungan Perempuan Asli Papua

KNPB Nyatakan Darurat Penangkapan Liar di Yahukimo, Polisi Sebut Penindakan Terhadap DPO KKB

  • By
  • Februari 23, 2026
  • 0
  • 1 views
KNPB Nyatakan Darurat Penangkapan Liar di Yahukimo, Polisi Sebut Penindakan Terhadap DPO KKB

Dewan Gereja Papua dan KO MASI Desak Penghentian Militerisme dan Proyek Strategis Nasional di Tanah Papua

  • By
  • Februari 20, 2026
  • 0
  • 3 views
Dewan Gereja Papua dan KO MASI Desak Penghentian Militerisme dan Proyek Strategis Nasional di Tanah Papua

Senator Lis Tabuni Mengecam Penembakan Pilot Smart Aviation

  • By
  • Februari 15, 2026
  • 0
  • 13 views
Senator Lis Tabuni Mengecam Penembakan Pilot Smart Aviation

Senator Lis Tabuni Desak Percepatan Infrastruktur dan Pemberdayaan OAP

  • By
  • Februari 15, 2026
  • 0
  • 18 views
Senator Lis Tabuni Desak Percepatan Infrastruktur dan Pemberdayaan OAP

Enam Gubernur di Tanah Papua Deklarasikan Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan

  • By
  • Februari 13, 2026
  • 0
  • 13 views
Enam Gubernur di Tanah Papua Deklarasikan Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan