
Jakarta(14/3/2026) — Koalisi masyarakat sipil mengecam keras serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang terjadi pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Serangan tersebut menyebabkan Andrie mengalami luka bakar serius pada sekitar 24 persen tubuhnya, termasuk pada bagian wajah, mata, dada, serta kedua tangan. Peristiwa itu terjadi sesaat setelah Andrie menyelesaikan perekaman siniar (podcast) bertema remiliterisasi dan judicial review Undang-Undang TNI di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang pelaku mendekati korban dengan sepeda motor sebelum menyiramkan cairan kimia berbahaya ke arah tubuh Andrie. Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Koalisi masyarakat sipil menilai serangan tersebut menunjukkan indikasi kuat sebagai tindakan yang direncanakan secara terorganisir. Cara pelaku menyiramkan cairan kimia langsung ke bagian tubuh vital korban dinilai mengarah pada dugaan percobaan pembunuhan berencana.
“Serangan ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk intimidasi serius terhadap pembela hak asasi manusia,” demikian pernyataan koalisi dalam sikap resminya di Jakarta, Jumat (13/3).
Menurut koalisi, serangan terhadap Andrie Yunus tidak dapat dilepaskan dari aktivitasnya sebagai pembela HAM yang selama ini aktif mengkritik penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran HAM, serta penyempitan ruang sipil di Indonesia. Dalam beberapa hari sebelum kejadian, korban juga dilaporkan menerima sejumlah panggilan mencurigakan dari nomor tidak dikenal.
Selain itu, Andrie merupakan anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) yang selama beberapa bulan terakhir melakukan investigasi independen terhadap rangkaian demonstrasi dan kerusuhan pada Agustus 2025. Laporan investigasi tersebut mengungkap sejumlah temuan, termasuk dugaan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat, penangkapan massal, serta kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Sebelumnya, Andrie juga dikenal vokal mengkritik proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang dinilai tidak transparan. Pada Maret 2025, ia bersama sejumlah aktivis dari koalisi masyarakat sipil sempat melakukan aksi protes terhadap pembahasan tertutup rancangan undang-undang tersebut antara pemerintah dan DPR.
Koalisi masyarakat sipil menilai serangan terhadap Andrie merupakan bagian dari pola intimidasi terhadap pembela HAM di Indonesia. Jika seorang aktivis HAM dapat diserang secara brutal di ruang publik di ibu kota negara, hal itu menunjukkan rapuhnya perlindungan negara terhadap warga yang memperjuangkan keadilan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga mengecam peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa serangan terhadap Andrie Yunus merupakan pelanggaran atas hak atas rasa aman yang dijamin dalam konstitusi dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Koalisi masyarakat sipil mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku serta aktor intelektual di balik serangan tersebut. Mereka juga meminta negara memberikan perlindungan nyata kepada Andrie Yunus dan para pembela HAM lain yang menghadapi ancaman dan intimidasi.
Selain itu, koalisi menuntut negara memastikan pemulihan menyeluruh bagi korban, termasuk perawatan medis terbaik serta rehabilitasi bagi Andrie Yunus dan keluarganya.
Hingga Jumat sore, sedikitnya 175 organisasi masyarakat sipil dan 135 individu menyatakan solidaritas terhadap Andrie Yunus serta mendukung tuntutan pengusutan tuntas kasus tersebut.
Koalisi menegaskan bahwa teror terhadap seorang pembela HAM merupakan ancaman bagi masyarakat sipil secara keseluruhan.
“Tidak boleh ada ruang bagi teror terhadap pembela HAM di negara yang mengaku sebagai negara demokrasi,” demikian pernyataan koalisi.(*)




