Tudepoint,Manokwari(19/8/2026) — Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengusulkan tiga prinsip penyelarasan dalam memperbaiki hasil evaluasi pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus (Musrenbang Otsus) 2026. Langkah itu dinilai penting agar perbaikan perencanaan tidak menimbulkan benturan regulasi maupun mengganggu tahapan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal tersebut disampaikan Mandacan saat membuka kegiatan Pendampingan Perbaikan Hasil Evaluasi Pelaksanaan Musrenbang Otsus Tahun 2026 di Kantor Gubernur Papua Barat, Manokwari, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komite Eksekutif Papua, Badan Pengarah Papua, Pemerintah Provinsi Papua Barat serta pemerintah kabupaten.

Mandacan mengatakan Pemerintah Provinsi Papua Barat sebelumnya telah melaksanakan Musrenbang Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah pada 7–8 Mei 2026.

Menurutnya, hasil perencanaan tersebut merupakan wujud pelaksanaan amanat regulasi perencanaan pembangunan Otonomi Khusus Papua.

Dalam proses perencanaan, Pemprov Papua Barat juga telah memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP). Seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus telah terinput ke dalam sistem tersebut.

Selain itu, dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah telah selesai difasilitasi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 29 Juni 2026.

Dengan kesiapan data dan infrastruktur sistem informasi tersebut, Mandacan menyatakan Papua Barat siap memasuki tahapan berikutnya.

“Pemerintah Provinsi Papua Barat menyatakan siap untuk melakukan penginputan dan pembahasan Rencana Anggaran Program (RAP) awal Otonomi Khusus Tahun 2027,” kata Mandacan.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan ketika berdiskusi dengan Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, Dr. Ir. Medrilzam, M.Prof.Econ., usai membuka rapat pleno pendampingan perbaikan hasil evaluasi pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus (Musrenbang Otsus) Tahun 2026 di Manokwari, Papua Barat, Rabu (19/8/2026).

Hasil Evaluasi Keselarasan 57 Persen

Salah satu perhatian dalam pendampingan tersebut adalah hasil evaluasi terhadap keselarasan kegiatan yang telah direncanakan pemerintah daerah.

Mandacan mengungkapkan hasil evaluasi mencatat tingkat keselarasan kegiatan sebesar 57 persen. Karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat menyambut kehadiran tim pendamping pemerintah pusat untuk membantu melakukan perbaikan.

Menurut Mandacan, penyelarasan perencanaan daerah dengan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua 2025–2029 merupakan keharusan. Selain memenuhi ketentuan, langkah tersebut penting untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan Dana Otonomi Khusus.

Pemprov Papua Barat, kata dia, juga menyadari pentingnya interoperabilitas Sistem Informasi Otonomi Khusus Papua sebagaimana diatur melalui Surat Edaran Bersama Tiga Menteri dan menjadi perhatian KPK dalam upaya pencegahan korupsi.

Namun, Mandacan mengingatkan proses perbaikan tidak boleh menimbulkan persoalan baru, terutama benturan regulasi atau cacat hukum tahapan perencanaan.

“Namun demikian, agar tidak menimbulkan benturan regulasi atau cacat hukum tahapan serta tidak mengganggu jadwal penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah akibat pengulangan proses dokumen dari nol, Pemerintah Provinsi Papua Barat mengusulkan tiga prinsip penyelarasan solutif,” ujarnya.

Tiga Prinsip Penyelarasan

Prinsip pertama adalah penyelarasan melalui re-tagging dan penyesuaian narasi.

Menurut Mandacan, kegiatan yang dalam evaluasi dinilai belum selaras dapat diperbaiki melalui penyesuaian penabelan atau re-tagging sasaran program serta penajaman narasi indikator subkegiatan di dalam sistem.

Cara tersebut diharapkan dapat meningkatkan keselarasan tanpa harus membongkar atau merombak keseluruhan struktur Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang telah final.

Prinsip kedua adalah perlindungan kapasitas fiskal daerah.

Mandacan mengatakan kapasitas fiskal APBD Papua Barat sangat terbatas. Karena itu, penataan program harus difokuskan pada optimalisasi alokasi anggaran yang telah tersedia dan tidak menambah beban terhadap pendanaan APBD murni.

Prinsip ketiga adalah penyempurnaan secara bertahap.

Jika terdapat kegiatan yang membutuhkan penyesuaian mendasar, Mandacan mengusulkan agar mekanismenya diselaraskan melalui tahapan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau penyempurnaan Rencana Anggaran Program Otonomi Khusus 2027.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah diharapkan tetap dapat memenuhi hasil evaluasi pemerintah pusat tanpa harus mengulang keseluruhan proses perencanaan yang telah berjalan.

Minta OPD Manfaatkan Pendampingan

Mandacan menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat maupun pemerintah kabupaten untuk memanfaatkan pendampingan bersama pemerintah pusat secara maksimal.

Ia meminta pembahasan dilakukan secara konstruktif dan diplomatis sehingga menghasilkan perencanaan Otsus yang tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pendampingan tersebut, menurutnya, harus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola Otonomi Khusus yang lebih baik.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat maupun kabupaten untuk memanfaatkan sesi pendampingan ini secara konstruktif dan diplomatis bersama tim pusat, demi mewujudkan tata kelola Otonomi Khusus yang bersih, transparan, dan legal secara aturan,” kata Mandacan.

Ia berharap penyelarasan perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi memastikan Dana Otonomi Khusus dikelola secara akuntabel dan diarahkan untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Papua Barat.(abe)

Related Posts

Tudepoint, Manokwari(19/8/2026) — Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyoroti masih rendahnya keselarasan program dan subkegiatan yang diusulkan melalui dana Otonomi Khusus dengan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) 2025–2029. Di Provinsi…

Tudepoint, Manokwari(13/8/2026) — Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengajak para tokoh agama, masyarakat adat, pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, perempuan, pemuda, dan media memperkuat kolaborasi untuk menjaga hutan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HAM DAN KEAMANAN

Ikatan Pilot Indonesia Kecam Keras Insiden Pesawat PK-RCY di Papua

  • Juli 4, 2026
  • 50 views
Ikatan Pilot Indonesia Kecam Keras Insiden Pesawat PK-RCY di Papua

PAKHAM Papua Mengutuk Keras Pembunuhan Warga Sipil di Intan Jaya, Mendesak Investigasi Independen, Penegakan Hukum, dan Penyelesaian Konflik Melalui Dialog

  • Juli 4, 2026
  • 50 views
PAKHAM Papua Mengutuk Keras Pembunuhan Warga Sipil di Intan Jaya, Mendesak Investigasi Independen, Penegakan Hukum, dan Penyelesaian Konflik Melalui Dialog

Tragedi Kemanusiaan di Intan Jaya, Exco Partai Buruh Papua Tengah: “Enam Gubernur Jangan Diam. Uang dan Pembangunan untuk Siapa Kalau Rakyat Terus Terbunuh?”

  • Juli 3, 2026
  • 41 views
Tragedi Kemanusiaan di Intan Jaya, Exco Partai Buruh Papua Tengah: “Enam Gubernur Jangan Diam. Uang dan Pembangunan untuk Siapa Kalau Rakyat Terus Terbunuh?”

Bupati Nduga Serukan Warga Tidak Terlibat Konflik Brutal di Wamena: “Jangan Ikut Menjadi Bagian dari Perang Suku”

  • Mei 15, 2026
  • 102 views
Bupati Nduga Serukan Warga Tidak Terlibat Konflik Brutal di Wamena: “Jangan Ikut Menjadi Bagian dari Perang Suku”

Film Dokumenter “Pesta Babi” Soroti Kolonialisme, Perampasan Tanah, dan Operasi Militer di Papua

  • Mei 13, 2026
  • 62 views
Film Dokumenter “Pesta Babi” Soroti Kolonialisme, Perampasan Tanah, dan Operasi Militer di Papua

Dugaan Penembakan Warga Sipil di Tolikara, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Polda Papua

  • Mei 13, 2026
  • 124 views
Dugaan Penembakan Warga Sipil di Tolikara, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Polda Papua