Jakarta(13/3/2026) — Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada Jumat malam. Serangan tersebut menyebabkan luka bakar serius di sejumlah bagian tubuhnya, termasuk tangan, wajah, dada, dan mata.
Peristiwa itu terjadi sesaat setelah Andrie Yunus selesai mengikuti perekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Menteng, Jakarta Pusat. Podcast tersebut mengangkat tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” dan berakhir sekitar pukul 23.00 WIB.
Tidak lama setelah meninggalkan lokasi kegiatan, Andrie diserang oleh orang tidak dikenal yang menyiramkan cairan diduga air keras ke tubuhnya. Rekan-rekan yang berada di sekitar lokasi segera membawa Andrie ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen di beberapa bagian tubuh.
Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada Jumat (13/3/2026), Badan Pekerja KontraS menilai serangan tersebut sebagai bentuk ancaman serius terhadap pembela hak asasi manusia di Indonesia. Mereka menduga tindakan itu merupakan upaya untuk membungkam suara kritis masyarakat sipil.
KontraS menegaskan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam berbagai perangkat hukum, di antaranya Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya Pasal 66, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Pembela HAM.
Organisasi tersebut juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengungkap pelaku dan motif di balik serangan. Menurut KontraS, penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan yang dapat menyebabkan luka permanen bahkan kematian.
“Peristiwa ini harus mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat sipil,” demikian pernyataan Badan Pekerja KontraS,melalui koordinatornya Dimas Bagus Arya.(*)




